Beranda Umum Nasional Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, Said Iqbal: Tak Masuk Akal Lebih Rendah...

Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, Said Iqbal: Tak Masuk Akal Lebih Rendah dari Bekasi

Presiden KSPI Said Iqbal | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sikap tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,73 juta. Penolakan tersebut disertai ancaman gugatan hukum hingga rencana aksi besar-besaran buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai angka UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota. Menurutnya, besaran tersebut masih berada di bawah tuntutan buruh yang mengacu pada 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi Rp 5,73 juta per bulan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).

Ia menyebut, berdasarkan perhitungan serikat pekerja, KHL buruh Jakarta pada 2026 berada di kisaran Rp 5,89 juta per bulan. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari angka yang telah ditetapkan gubernur.

Baca Juga :  Formappi Nilai Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Selain dinilai belum layak, Said Iqbal juga mempertanyakan logika penetapan UMP Jakarta yang justru lebih rendah dibanding wilayah penyangga industri di sekitarnya.

“Upah minimum Jakarta tidak mungkin lebih rendah dari Bekasi dan Karawang,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang telah menyentuh angka sekitar Rp 5,95 juta per bulan, lebih tinggi dibanding Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional.

Said Iqbal turut menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang menyertakan insentif non-upah sebagai kompensasi, seperti bantuan transportasi, air bersih, maupun jaminan kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan upah.

“Insentif itu bukan upah dan tidak diterima oleh semua buruh Jakarta,” tegasnya.

Atas dasar itu, KSPI bersama aliansi buruh DKI Jakarta memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP Jakarta 2026. Selain langkah hukum, KSPI juga menyiapkan aksi massa yang melibatkan ribuan buruh.

Baca Juga :  Survei LSI: Mayoritas Pemilih Prabowo-Gibran Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nah?

Rencana aksi tersebut akan digelar dengan sasaran Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, sebagai bentuk tekanan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan upah minimum. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.