BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demam ngonten yang demikian ekstrem rupanya tak hanya memicu sensasi semu di media sosial, tetapi juga bisa menyeret pelakunya ke ranah hukum. Fenomena inilah yang kini menjadi sorotan aparat kepolisian di Kota Bandung.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap motif tujuh pelaku yang meletakkan benda mirip bom di depan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Kota Bandung adalah semata-mata demi pembuatan konten video.
Sebagaimana diketahui, benda mencurigakan tersebut diletakkan di depan GKPS pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono menjelaskan, pengungkapan motif tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Dari proses itulah terungkap bahwa aksi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan terorisme, melainkan dilakukan demi kebutuhan konten digital.
“Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata ketujuh orang pemuda tersebut lagi melakukan pembuatan konten video yang salah satu konten videonya itu adalah meledakkan ruko,” kata Budi di Bandung, Rabu (24/12/2025).
Meski demikian, perbuatan para pelaku dinilai sangat berbahaya dan menimbulkan keresahan publik. Apalagi, lokasi penempatan benda mencurigakan berada di dekat rumah ibadah dan terjadi menjelang perayaan Natal, sehingga memicu kekhawatiran warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku tidak menyadari bahwa properti konten yang mereka letakkan berada di sekitar gereja. Namun kepolisian menegaskan alasan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan yang telah dilakukan.
Pemeriksaan terhadap benda tersebut juga memastikan tidak ditemukan unsur bahan peledak. “Saat diurai, isinya berupa kabel, bungkusan, dan potongan batang kayu berbentuk kotak, sehingga menyerupai bahan peledak,” ujar Budi.
Saat ini, ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menelusuri apakah konten serupa pernah dibuat sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP. “Ancaman hukumannya cukup tinggi, minimal lima tahun penjara, namun motif dan peran masing-masing masih terus kami dalami,” kata Budi.
Sebelumnya, warga di kawasan ruko Baranangsiang, Kosambi, Kota Bandung, dibuat panik setelah menemukan sebuah kotak mencurigakan di depan pintu masuk GKPS pada Jumat pagi. Penemuan itu segera dilaporkan ke aparat keamanan setempat.
Tim Penjinak Bom (Jibom) Satuan Brimob Polda Jawa Barat langsung diterjunkan ke lokasi untuk mensterilkan area dan memasang garis polisi, guna mencegah masyarakat mendekat ke titik temuan.
Pengurus keamanan Kompleks Ruko ITC Kosambi, Asep Kamaludin, mengungkapkan dirinya menerima laporan awal sekitar pukul 08.30 WIB dari salah satu pengurus ruko.
“Katanya sudah dua kali melapor ke pos karena saya belum datang. Begitu saya datang, Pak Agus kembali melapor dan menyebut ada kotak mencurigakan seperti bom,” ujar Asep seperti dikutip Antara.
Asep kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Sumur Bandung. Menurutnya, kotak tersebut tampak mencurigakan karena terdapat kabel yang menjulur keluar dari dalamnya.
“Bentuknya seperti kotak, dus. Ada kabel-kabel yang keluar, kelihatan jelas, makanya saya tidak berani pegang,” ucapnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
