Beranda Umum Nasional Dorong Produk UMKM Lokal, BGN Minta Dapur MBG Gunakan Produk Pabrikan

Dorong Produk UMKM Lokal, BGN Minta Dapur MBG Gunakan Produk Pabrikan

Ilustrasi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ada sebuah moment ketika sejumlah guru menolak mencicipi menu MBG sebelum dibagikan ke siswa,karena merasa buka tugasnya | Foto: Dok. Joglosemarnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi mengandalkan produk makanan olahan dari perusahaan besar.

Ia meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) memprioritaskan bahan pangan dan olahan yang diproduksi oleh pelaku usaha lokal di sekitar dapur layanan.

Menurut Nanik, kebijakan tersebut sejalan dengan arah program MBG yang tidak hanya bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi rakyat.

Program tersebut, kata dia, dirancang untuk melibatkan usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, hingga badan usaha milik desa (BUM Desa).

“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12/2025).

Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengamanatkan agar penyelenggaraan program MBG mengutamakan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal.

Baca Juga :  Polemik PBNU: Upaya Komunikasi Buntu, Gus Yahya Cari Jalan Damai Lewat Muktamar Bersama

Nanik yang juga menjabat Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG mencontohkan praktik baik yang telah berjalan di Depok, Jawa Barat.

Di wilayah tersebut, kebutuhan pangan MBG dipenuhi dari produksi rumahan oleh orang tua siswa, mulai dari roti, bakso, hingga aneka olahan seperti nugget dan rolade homemade. Seluruh produk tersebut dipastikan telah mengantongi izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Ia menekankan bahwa PIRT menjadi syarat penting agar produk makanan rumahan dapat diedarkan secara aman dan legal. Izin tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota melalui rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), khusus untuk produk dengan tingkat risiko rendah hingga menengah.

Karena itu, Nanik meminta pemerintah daerah untuk proaktif membantu pelaku usaha kecil dalam proses perizinan. Secara khusus, ia mendorong Pemerintah Kota Probolinggo agar mempermudah pengurusan PIRT bagi UMKM yang ingin terlibat dalam penyediaan makanan MBG. “Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.