Beranda Umum Nasional Konflik di Tubuh PBNU, Mahfud MD Tegaskan Muktamar Jadi Satu-satunya Jalan Keluar

Konflik di Tubuh PBNU, Mahfud MD Tegaskan Muktamar Jadi Satu-satunya Jalan Keluar

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai konflik kepengurusan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak bisa diselesaikan dengan cara parsial. Menurutnya, satu-satunya mekanisme yang sah dan konstitusional adalah melalui Muktamar NU yang diikuti seluruh pihak yang berselisih.

Pandangan itu disampaikan Mahfud menyikapi kondisi PBNU yang kini terbelah menjadi dua kubu, menyusul keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Dalam situasi tersebut, kedua kubu sama-sama mengklaim legitimasi kepemimpinan, sehingga organisasi berpotensi mengalami kebuntuan struktural.

“Ya, menurut saya situasi seperti ini ini penyelesaiannya memang sudah harus muktamar. Harus muktamar. Enggak bisa tidak muktamar,” ujar Mahfud dalam program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/12/2025).

Mahfud menjelaskan, polemik ini menjadi pelik karena masing-masing pihak memiliki tafsir sendiri atas keputusan internal. Kubu Rais Aam KH Miftachul Akhyar menilai Gus Yahya telah diberhentikan, sementara kubu Gus Yahya menilai keputusan tersebut cacat prosedur.

“Karena apa? Kubu Kiai Miftah sudah menganggap Yahya dipecat. Sementara kubu Yahya menghendakkan pemecatan dasar sehingga dua-duanya jalan. Padahal dua-duanya ini pilar sejajar,” kata Mahfud.

Ia mengingatkan bahwa dalam tata kelola PBNU, keputusan strategis hanya sah jika ditandatangani bersama oleh dua pilar utama organisasi, yakni Syuriyah dan Tanfidziyah. Namun konflik yang terjadi justru membuat kedua unsur tersebut berjalan sendiri-sendiri.

“Menurut hukum administrasi pilar sejajar apa? Keputusan-keputusan strategis yang mengangkut organisasi harus ditandatangani oleh Syuriyah dan Tanfidziyah ini. Nah, sekarang Syuriyahnya, Tanfidziyahnya beda. Jadi ini akan macet kalau tidak muktamar,” tegasnya.

Baca Juga :  Lautan Pelayat Banjiri Gontor, Perjuangan Besar KH Amal Fathullah Zarkasyi Berakhir di Pusara, Warisan Pemikiran Pesantren Abadi

Mahfud menilai, Muktamar NU ke depan harus dihadiri dan disepakati oleh kedua kubu, baik pendukung Kiai Miftachul Akhyar maupun Gus Yahya. Tanpa kehadiran bersama, hasil muktamar berpotensi dipersoalkan secara hukum dan organisatoris.

“Nah, persoalannya sekarang kalau yang muktamar siapa yang ngadakan? Iya kan? Kubunya Kyai Miftah sudah mengatakan akan melakukan muktamar. Lah muktamar itu bisa dianggap tidak sah,” ujarnya.

“Secara hukum kalau kubu Yahya enggak mengakui, kubu Yahya bilang saya mau muktamar sendiri gitu. Nah ini juga tidak sah kalau ini tidak mengakui. Kan macet ini macet,” lanjut Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku prihatin atas kondisi NU yang tengah dilanda konflik internal. Menurutnya, NU selama ini menjadi salah satu pilar utama kebangsaan yang berperan besar dalam menjaga persatuan, pluralisme, dan kosmopolitanisme Indonesia.

“Sehingga ya kita semua warga nahdliyin dan seluruh simpatisannya ya itu, ya sedih banget melihat situasi seperti ini. Padahal NU ini kan salah satu pilar ya, pilar kebersatuan bangsa,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, Muktamar NU sebaiknya digelar atas kesepakatan bersama dan dikendalikan oleh tokoh-tokoh sepuh yang netral agar hasilnya dapat diterima semua pihak.

“Saya kira keputusan Mubes Alim Ulama NU yang terakhir di Lirboyo, paralel dengan keputusan Mubes warga NU di Ciganjur di Jakarta kemarin. Itu harus diadakan muktamar yang disetujui bersama,” katanya.

“Mungkin itu jalan keluar dan semuanya harus tunduk pada keputusan bersama itu,” imbuh Mahfud.

Ia juga mengusulkan agar agenda muktamar tidak semata soal kepemimpinan, tetapi juga menjadi momentum evaluasi organisasi, termasuk pembenahan AD/ART NU.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ambil Kembali Rp 75 Triliun dari Perbankan, Ini Tujuannya

Sementara itu, konflik PBNU sendiri berakar dari perbedaan pandangan terkait kepemimpinan dan polemik konsesi tambang yang melibatkan organisasi. Rapat pleno PBNU pada 9 Desember 2025 bahkan telah menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum, keputusan yang ditolak kubu Gus Yahya karena dinilai hanya bisa dilakukan melalui muktamar.

Di tengah memanasnya situasi, sejumlah tokoh NU juga mengingatkan agar pemerintah tidak ikut campur dalam konflik internal organisasi. Seruan itu disampaikan dalam Musyawarah Besar Warga NU 2025 di Ciganjur, Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan NU memiliki mekanisme historis dan kemandirian untuk menyelesaikan persoalan internal tanpa intervensi negara.

“Karena itu kami memohon kepada pihak-pihak di luar NU, termasuk pemerintah dan negara, untuk menahan diri agar tidak melakukan intervensi atas kekisruhan yang sedang terjadi,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.