Beranda Umum Nasional Minyakita Dijual di Atas HET, Dirut Bulog Usulkan Transaksi Pakai QRIS

Minyakita Dijual di Atas HET, Dirut Bulog Usulkan Transaksi Pakai QRIS

Ilustrasi | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani merespons temuan penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang masih terjadi di sejumlah pasar tradisional.

Salah satu solusi yang ditawarkan Bulog adalah mendorong pedagang beralih ke sistem pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Hal itu disampaikan Rizal usai melakukan peninjauan harga pangan di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/12/2025). Dalam beberapa inspeksi mendadak bersama Satgas Pangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog menemukan Minyakita dijual melebihi HET Rp 15.700 per liter, termasuk di Pasar Wonokromo, Surabaya, serta Pasar Rawamangun, Jakarta.

Menurut Rizal, pedagang berdalih menaikkan harga karena kesulitan menyediakan uang kembalian dalam nominal kecil. Kondisi ini membuat harga Minyakita kerap dibulatkan menjadi Rp 16.000 per liter.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bulog mendorong penggunaan QRIS agar transaksi dapat dilakukan secara pas dan tidak merugikan konsumen.

“Kita mendorong ke teman-teman pedagang pengecer gunakan QRIS, itu lebih efektif dan lebih efisien (untuk transaksi jual beli),” kata Rizal.

Dengan sistem pembayaran digital, lanjut Rizal, persoalan uang kembalian tidak lagi menjadi alasan untuk menjual Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika kondisi tertentu tetap memaksa, pedagang diperbolehkan memberikan barang lain sebagai pengganti kembalian dengan nilai setara.

Baca Juga :  Dasco, Zulhas, dan Cak Imin Sambangi Rumah Bahlil di Tengah Isu Pilkada DPRD, Ada Apa?

“Jadi, contohnya kalau memang terpaksa tidak ada kembaliannya, itu bisa dikasih bonusnya itu, kecap (sachet) yang harganya Rp 300. Saos (sachet) yang harganya Rp 300, itu boleh,” ucap Rizal.

Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan agar penjualan Minyakita dan komoditas pangan strategis lainnya tetap sesuai HET, sekaligus menjaga kenyamanan transaksi antara pedagang dan pembeli.

Selain soal harga, Rizal juga menyoroti praktik penjualan Minyakita secara bundling dengan produk lain. Ia menegaskan praktik tersebut tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah tengah mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola dan distribusi Minyakita. Menurutnya, regulasi tersebut masih relatif baru sehingga perlu waktu untuk melihat efektivitasnya di lapangan.

“Ini kami evaluasi dulu, di lapangan masalahnya apa. Kalau misalnya harganya masih tinggi penyebabnya apa,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga :  Bocah SD di Brebes Tewas Tenggelam di Sungai, Polisi Duga Akibat Kejang Saat Berenang

Peraturan yang diundangkan pada 12 Desember 2025 itu mewajibkan minimal 35 persen distribusi Minyakita disalurkan melalui BUMN sektor pangan seperti Bulog dan ID Food. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan sekaligus menekan harga Minyakita agar tetap berada di level HET Rp 15.700 per liter. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.