JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku kejahatan yang satu ini rupanya tidak pilih-pilih korban. Bahkan seorang pedagang bakso pun jadi korban, uang di laci dijarah semuanya dengan berpura-pura mau memborong dagangan.
Kasus pencurian dengan modus memesan bakso dalam jumlah besar itu berhasil diungkap jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, pada Sabtu (6/12/2025).
Aksi pelaku sempat terekam kamera dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat seorang perempuan dengan cepat mengambil uang dari laci gerobak bakso saat penjual sedang sibuk melayani pesanan.
Penyelidikan polisi mengungkap, pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12/2025).
Kapolsek Kembangan, Komisaris M. Taufik Iksan, menjelaskan bahwa modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Salah satu pelaku berpura-pura memesan bakso untuk keperluan hajatan, sementara pasangannya memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang dari dalam laci.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku pria bertugas mengalihkan perhatian pedagang dengan mengajak berbincang. Di saat bersamaan, pelaku perempuan mengambil uang menggunakan tangan kiri dan menyelipkannya ke saku pakaian.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Aksi nekat itu, menurut pengakuan mereka, dilakukan karena alasan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
Akibat kejadian tersebut, pedagang bakso mengalami kerugian sekitar Rp 150 ribu. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan.
Berdasarkan laporan korban, rekaman video, serta hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Scoopy berwarna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB.
Tim opsnal Polsek Kembangan bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, serta perlengkapan lainnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















