Beranda Umum Nasional Tak Juga Mau Panggil Bobby, MAKI Siap Adukan KPK ke Dewan Pengawas

Tak Juga Mau Panggil Bobby, MAKI Siap Adukan KPK ke Dewan Pengawas

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (3 dari kiri) | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polemik penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali memanas. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) lantaran belum juga menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK tidak lagi memiliki alasan untuk menunda kehadiran Bobby sebagai saksi, terlebih sudah ada perintah langsung dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu, agar yang bersangkutan dihadirkan dalam persidangan.

Rencana pelaporan tersebut disampaikan Boyamin usai mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

“Nanti saya akan meminta kepada Dewan Pengawas untuk memastikan semua hal ini apakah dipatuhi atau tidak, melanggar kode etik atau tidak. Karena Hakim sudah jelas kok (perintahkan panggil Bobby),” kata Boyamin kepada wartawan.

Menurut Boyamin, dalam praktik persidangan perkara korupsi yang melibatkan proyek daerah, jaksa penuntut umum umumnya sejak awal menyampaikan daftar saksi, terutama jika kasus tersebut bersinggungan dengan kepala daerah. Namun, dalam perkara ini, KPK dinilai justru bertindak di luar kebiasaan tersebut.

Ia menyebut sikap KPK yang tidak menghadirkan Bobby, bahkan setelah ada perintah hakim, sebagai sesuatu yang janggal. “Maka ketika ini tidak disodorkan suatu keanehan, KPK tidak seperti KPK yang semestinya atau seperti yang sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari 147.000 Penduduk IKN, Ternyata Didominasi Gen Z dan Milenial

MAKI Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, MAKI mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, MAKI meminta hakim tunggal Budi Setiawan untuk memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dalam persidangan perkara korupsi proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

“Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu,” kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen.

Selain itu, MAKI juga mempersoalkan sikap KPK yang dinilai berpotensi mengarah pada penghentian penyidikan secara tidak sah. Hal tersebut didasarkan pada belum pernahnya Bobby dipanggil maupun diperiksa, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutusk permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo,” jelas Lefrand.

Penjelasan KPK

Menanggapi sorotan tersebut, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah meminta penegasan kepada majelis hakim terkait urgensi kehadiran Bobby Nasution dalam persidangan. Namun, menurut KPK, tidak ada jawaban yang bersifat tegas dari hakim terkait hal tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, para tersangka tidak memberikan keterangan yang mengaitkan langsung aliran dana proyek kepada Bobby Nasution.

Baca Juga :  Wacana Enam Hari Sekolah SMA/SMK di Jateng Masih Menggantung

Di sisi lain, Bobby Nasution sendiri telah menyatakan tidak keberatan jika dipanggil untuk memberikan keterangan. “Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir),” kata Bobby, seraya mengakui bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat panggilan resmi.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.