
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Buntut kasus mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggasak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan kebijakan baru soal pengantaran MBG di sekolah.
Insiden tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi BGN. Lembaga ini kemudian memperketat standar operasional prosedur (SOP) distribusi MBG agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Salah satu aturan utama yang ditegaskan adalah larangan kendaraan pengantar MBG memasuki area sekolah. Distribusi makanan kini diwajibkan dilakukan di luar pagar sekolah demi meminimalkan risiko terhadap keselamatan siswa.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangan resmi, Ahad, 14 Desember 2025.
Selain soal lokasi pengantaran, BGN juga menaruh perhatian besar pada kualitas dan latar belakang sopir. Pengemudi kendaraan MBG diwajibkan berprofesi sebagai sopir profesional, bukan pengemudi lepas atau pekerja lain yang merangkap tugas.
“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” ujar Nanik.
BGN juga mensyaratkan sopir pengantar MBG memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta berada dalam kondisi sehat secara fisik dan mental. Nanik menegaskan agar mitra pelaksana tidak sembarangan merekrut pengemudi demi menekan biaya.
“Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” tegasnya.
Dalam SOP baru tersebut, pengawasan distribusi MBG juga diperketat melalui pengaturan jam kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap unsur dalam SPPG diwajibkan hadir sesuai jadwal agar proses distribusi dapat diawasi secara langsung.
Menurut Nanik, kepala SPPG harus berada di lokasi saat makanan dikirim ke sekolah. Hal ini untuk memastikan siapa yang bertugas mengantar dan bagaimana proses distribusi berlangsung.
Pada insiden di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, kepala SPPG diketahui tidak berada di tempat. Akibatnya, tidak ada pengawasan langsung terhadap sopir yang mengantar MBG ke sekolah tersebut.
“Anda (kepala SPPG) harus bertanggung jawab. Kepala SPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan handphone, jangan susah dihubungi,” ujar Nanik.
BGN menegaskan bahwa tanggung jawab perekrutan sopir berada di tangan kepala SPPG bersama mitra dan yayasan. Setiap pergantian sopir pun wajib diketahui dan disetujui oleh kepala SPPG.
Apabila SOP yang telah ditetapkan tidak dijalankan dan berujung pada insiden fatal, sanksi tegas akan diterapkan. Tidak hanya sopir, operasional SPPG dapat dihentikan sementara, bahkan kepala SPPG berpotensi diberhentikan dari jabatannya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













