Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Digerebek Subuh-subuh! Polisi Bongkar Penebangan Liar Sonokeling di Wonogiri, Puluhan Kayu Disita

Ilegal

Barang bukti puluhan batang kayu sonokeling diamankan polisi. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus dugaan penebangan liar dan peredaran hasil hutan tanpa izin di wilayah Kabupaten Wonogiri. Operasi penindakan ini berujung pada penangkapan dua orang tersangka serta penyitaan puluhan potong kayu sonokeling yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa penebangan pohon secara ilegal. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.

Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, yang mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemantauan terhadap jalur distribusi kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan para pelaku di Jalan Lingkar Kota Keron Kidul, Kecamatan Wonogiri,” ungkap AKP Anom Prabowo, Jumat (30/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial B dan D. Tersangka B berperan sebagai penebang sekaligus penjual kayu hasil hutan, sementara D diduga sebagai pihak pembeli yang turut terlibat dalam penguasaan kayu tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan sasaran kayu jenis sonokeling yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasaran.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan maupun dihasilkan dari praktik ilegal tersebut, di antaranya:

✓ 1 unit kendaraan Daihatsu Zebra yang digunakan untuk mengangkut kayu
✓ 35 potong kayu sonokeling hasil penebangan tanpa izin
✓ 1 unit mesin pemotong kayu (senso) yang digunakan dalam proses pemotongan di lokasi

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus kejahatan kehutanan ini.

AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa Polres Wonogiri akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik perusakan hutan yang merugikan lingkungan serta negara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Wonogiri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kasus ini menjadi warning serius bahwa praktik penebangan liar masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian hutan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan. Aris Arianto

Exit mobile version