WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi perhatian besar masyarakat, khususnya tenaga non-ASN yang menantikan kepastian status dan kesejahteraan kerja.
Meski istilah PPPK sudah tidak asing, PPPK Paruh Waktu masih memunculkan banyak pertanyaan: berapa lama masa kontraknya, berapa gajinya, apakah dapat tunjangan, dan apakah bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu?
Berdasarkan Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan fleksibilitas waktu, namun tetap berada dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Secara prinsip, status ini serupa dengan PPPK penuh waktu, hanya berbeda pada jam kerja dan besaran gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.
Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Resmi Ditentukan
Aturan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang jelas dalam Keputusan Menteri PAN-RB RI Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam Pasal 13, ditegaskan bahwa:
“Masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat sebagai PPPK.”
Artinya, masa kontrak PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun, namun tidak bersifat final.
Kontrak tersebut dapat diperpanjang dan bahkan menjadi jalan menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu, tergantung hasil evaluasi kinerja.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 18 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyebutkan:
“Hasil penilaian kinerja menjadi pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.”
Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Dihentikan, Ini Daftar Lengkapnya
Meski menawarkan peluang, kontrak PPPK Paruh Waktu juga dapat dihentikan dengan sejumlah ketentuan tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
Berikut alasan penghentian kontrak PPPK Paruh Waktu:
✓ Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
✓ Mengundurkan diri
✓ Meninggal dunia
✓ Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
✓ Mencapai batas usia pensiun atau kontrak berakhir
✓ Terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
✓ Tidak memenuhi syarat fisik dan/atau mental
✓ Kinerja dinilai tidak baik
✓ Melakukan pelanggaran disiplin berat
✓ Dipidana penjara minimal dua tahun
✓ Terlibat kejahatan terkait jabatan
✓ Menjadi anggota atau pengurus partai politik
Ketentuan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap dituntut profesional, netral, dan berintegritas tinggi.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sama dengan ASN
Meski berstatus paruh waktu, hak PPPK Paruh Waktu tidak bisa dianggap remeh.
Mereka berhak menerima gaji dan fasilitas, termasuk peluang mendapatkan tunjangan sesuai kebijakan instansi.
Sementara kewajiban PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, meliputi:
✓ Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
✓ Taat pada peraturan perundang-undangan
✓ Menjalankan nilai dasar ASN
✓ Menjaga kode etik dan kode perilaku ASN
✓ Menjunjung tinggi netralitas
Dari sisi tugas dan tanggung jawab, PPPK Paruh Waktu tetap diperlakukan setara dengan ASN lainnya sesuai bidang kerja masing-masing.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Minimal Setara UMP
Soal gaji, pemerintah menetapkan standar yang cukup jelas.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji saat masih non-ASN, atau mengacu pada Upah Minimum yang berlaku di daerah.
Sebagai gambaran, berikut contoh UMP 2026 di sejumlah provinsi:
✓ DKI Jakarta: Rp 5.729.876
✓ Jawa Timur: Rp 2.446.880
✓ Jawa Tengah: Rp 2.317.386
✓ Jawa Barat: Rp 2.317.601
✓ Banten: Rp 3.100.881
✓ Bali: Rp 3.207.459
✓ Papua Selatan: Rp 4.508.750
✓ Papua: Rp 4.436.283
✓ Kalimantan Timur: Rp 3.759.313
✓ Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
Besaran gaji ini menjadi acuan minimal, dan bisa disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta kebijakan instansi.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Ini yang Berpotensi Diterima
Hingga saat ini, aturan teknis tunjangan PPPK Paruh Waktu belum dirinci secara detail.
Namun, PPPK Paruh Waktu berpeluang mendapatkan tunjangan yang mengacu pada PPPK penuh waktu, antara lain:
✓ Tunjangan pasangan
✓ Tunjangan anak
✓ Tunjangan makan
✓ Tunjangan jabatan struktural
✓ Tunjangan jabatan fungsional
✓ Tunjangan kinerja
✓ Tunjangan khusus (guru, dosen, wilayah Papua, risiko kerja)
✓ Tunjangan hari raya
Kebijakan tunjangan ini sangat bergantung pada keputusan instansi dan kemampuan anggaran daerah.
Kesimpulan: PPPK Paruh Waktu, Jalan Tengah Menuju ASN
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi realistis dan strategis bagi pemerintah sekaligus membuka peluang karier bagi tenaga non-ASN.
Dengan kontrak jelas, gaji minimal UMP, hak ASN, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, status ini patut dipertimbangkan sebagai langkah awal menuju karier ASN yang lebih stabil. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















