
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kabar terbaru perkembangan kasus seorang guru TK di Sragen usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya, usai menjalani serangkaian acara persidangan di pengadilan. Kini kabar terbaru kasus guru Y kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
Sidang kali ini dilakukan pembacaan putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Zani ini memutuskan untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Pasalnya kasus ini cukup pelik, lantaran dukungan pada terdakwa cukup besar. Baik dari guru maupun orang tua murid lainnya. Meskipun kasus ini diduga kasus kekerasan seksual pada anak.
Saat ini persidangan masih dilanjutkan, tim penasihat hukum terdakwa, Thomas, melontarkan kritik tajam terhadap kualitas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat dan prematur. Poin krusial yang disoroti oleh Thomas adalah ketidakjelasan alat bukti visum yang menjadi dasar dakwaan. Hingga saat ini, pihak terdakwa mengaku belum menerima salinan visum dan hanya diberikan berita acara pemeriksaan.
“Dalam visum yang termuat di dakwaan, hanya disebutkan adanya ‘kesan luka’, bukan luka yang secara definitif disebabkan oleh tindak pidana,” kata Thomas pada awak media Selasa (20/1/2026).
Secara kritis, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU melanggar Pasal 143 KUHAP karena tidak menguraikan peristiwa secara jelas, lengkap, dan cermat. Beberapa poin keberatan yang disampaikan meliputi Ketidakjelasan Waktu dan Lokasi.
Selain itu Dakwaan dianggap tidak memberikan kepastian mengenai kapan (tempus delicti) dan di mana (locus delicti) perbuatan tersebut dilakukan secara spesifik. Selain itu ditemukan kesalahan pengetikan yang fatal, di mana peristiwa dilaporkan diketahui pada 29 September 2025, namun hasil visum justru sudah keluar lebih awal pada 23 September 2025.
Lantas pengacara menengarai adanya paksaan dalam proses pemeriksaan awal, di mana pertanyaan yang diajukan kepada anak korban dianggap terlalu dini dan bersifat menggiring. Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














