
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Oegroseno dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Oegroseno mengaku menilai foto yang tercantum dalam ijazah Joko Widodo yang beredar di media sosial berbeda dengan wajah Jokowi yang pernah ia temui secara langsung.
“Dari kacamata saya, foto yang ada dalam ijazah itu yang saya amati berbeda dengan Pak Jokowi yang pernah saya temui (dengan orang aslinya). Kita kan waktu pendidikan juga belajar tentang forensik,” ungkap Oegroseno.
Ia kemudian menjelaskan pengalamannya bertemu langsung dengan Jokowi saat diundang ke Istana Negara pada Februari 2015. Dari pertemuan tersebut, Oegroseno mengaku melihat perbedaan fisik yang cukup mencolok.
“Beda jauh ya. Misalnya saya tidak pernah lihat Pak Jokowi pakai kacamata. Bentuk telinga, mata, sepintas kita lihat banyak perbedaan. Hidung, panca indera itu bisa kita lihat dari kasat mata,” lanjutnya di hadapan majelis hakim.

Tak hanya soal foto, Oegroseno juga menyinggung perbedaan materai pada ijazah. Dalam persidangan, ia sempat membandingkan ijazah yang diklaim milik Jokowi dengan ijazah asli Bambang Sugiharto, alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang lulus pada tahun yang sama, yakni 1985.
Menurut Oegroseno, terdapat perbedaan nominal materai antara kedua dokumen tersebut.
“Materai saya lihat (di ijazah Jokowi) 100. Tapi di sini (di ijazah Bambang Sugiharto) 500. Tahunnya sama ya. Kalau dilakukan penyelidikan, ini bisa jadi barang bukti untuk diperiksa dengan yang ini,” jelasnya.
Ditemui usai persidangan, Oegroseno mengaku bingung dengan adanya perbedaan materai tersebut, mengingat ijazah merupakan dokumen resmi yang seharusnya memiliki keseragaman unsur administratif.
“Ijazah itu kan dokumen. Jadi kalau dokumen di dalamnya ada tintanya, ada kertasnya, ada materainya. Materainya beda juga tadi. Tahun 1985 ada materai 500, ada materai 100. Yang benar yang mana, saya baru lihat tadi,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menegaskan pihaknya tidak akan menanggapi pernyataan-pernyataan di luar konteks persidangan. Ia menilai fokus utama seharusnya pada pembuktian peristiwa hukum yang menjadi pokok gugatan.
“Dalam hal ini saya sebatas menyampaikan hal-hal yang bersifat fakta dalam persidangan. Yang harus dibuktikan pihak penggugat mestinya mengenai peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, terkait dengan sikap dan tindakan Tergugat I Pak Jokowi yang tidak berkenan menunjukkan ijazah aslinya kepada TPUA,” tegas Irpan. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














