SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pelaksana dan Penanggung Jawab Keraton Kasunanan Solo, Panembahan Agung Tedjowulan berencana merukunkan 2 kubu di Kraton Kasunanan Solo. Hal ini disampaikan usai menghadiri acara Wilujengan Ruwah.
“Saya bersama-sama dengan keluarga besar kraton nanti membicarakan. Karena yang dipercaya saya kemudian dengan Gusti Wandan. Saya selalu berkoordinasi, selalu membuat perencanaan yang secara rutin. Nantinya secara periodik dilaporkan ke pemerintah,” ungkap Tedjowulan, ditemui di Kraton, Selasa, (20/01/2026).
Ditanya soal rencana jangka pendek usai mendapatkan SK dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Tedjowulan mengatakan akan merukunkan kedua kubu di Kraton.
“Rukun, kompak, jadi baik sudah. Jadi pemerintah nanti juga totalitas memberikan semua yang diinginkan dari kita,” katanya.
Tedjowulan mengaku telah berkomunikasi dengan Kubu Purboyo setiap saat dan setiap hari.
“Tiap saat, tiap hari saya berkomunikasi. Tentunya yang mau. Sudah rembukan baik juga, ndak ada tanda-tanda yang tidak baik. Kalau yang tidak baik mungkin agak sakit,” ujarnya.
Disinggung soal adanya penolakan SK Menteri Kebudayaan dari Kubu Purboyo. Tedjowulan menanggapi santai dan mempersilahkan.
“Silahkan aja tanya kesana (Kubu Purboyo), silahkan saja. Menteri sudah menyampaikan bahwa dia siap untuk itu semuanya. (Penolakan) Ga berpengaruh sama saya, sama sekali,” tandasnya.
Panembahan Agung Tedjowulan bahkan telah menerbitkan Enam Instruksi untuk Enam Elemen Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Dalam instruksi tertanggal 19 Januari 2026 itu, Gusti Tedjowulan menginstruksikan enam perintah.
Kesatu, menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai amanah Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Kedua, mengutamakan kepentingan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di atas kepentingan pribadi dan golongan/kelompok.
Ketiga, menghentikan pertengkaran, perselisihan, tindakan kekerasan, dan pemaksaan kehendak, serta menanggulangi gangguan, halangan, dan ancaman terhadap pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Keempat, mengutamakan kerukunan, kekompakan, persaudaraan dan/atau rasa kekeluargaan, dan kerjasama berkesinambungan untuk memulihkan keadaan dan menciptakan suasana kondusif di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Kelima, menghormati perbedaan pendapat dengan penyampaian pendapat yang baik sesuai adab, nilai sosial, dan norma sosial yang berlaku umum, dan adat istiadat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang adiluhung yang menjadi pusat budaya di Jawa Tengah.
Keenam, melaksanakan musyawarah sesuai dengan ketentuan tradisi sejarah dan adat istiadat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dan melaporkan hasilnya kepada Panembahan Agung Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Menurut Juru Bicara Panembahan Agung, Kangjeng Pakoenegoro, instruksi ini merupakan langkah awal Gusti Tedjowulan dalam melaksanakan amanah Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Surat Keputusan itu telah diserahterimakan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Gusti Tedjowulan pada Minggu 18 Januari 2026 di Sasana Handrawina, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Kangjeng Pakoenegoro menambahkan, instruksi ditujukan kepada enam pihak. Yaitu Putra-Putri Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XII, KGPH Hangabehi, KGPH Puruboyo, Putra-Putri SISKS Paku Buwono XIII, Keluarga Besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dan Abdidalem Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
“Enam poin instruksi itu sudah sangat jelas, bijaksana, dan tegas. Gusti Tedjowulan mengharapkan agar semua pihak bisa akur, rukun, kompak, dan bekerjasama dalam melestarikan dan memajukan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” pungkas Kangjeng Pakoenegoro. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















