JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nama Rismon Sianipar kembali mencuat seiring bergulirnya proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kali ini, Rismon secara terbuka menantang Jokowi untuk hadir langsung di ruang sidang, tanpa perantara dan tanpa fasilitas virtual.
Tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi itu menegaskan, kehadiran langsung mantan presiden di pengadilan menjadi kunci untuk menuntaskan perkara secara terbuka dan bermartabat.
Rismon mengaku kembali mengingat pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut bahwa polemik ijazah palsu seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, dengan cara yang terhormat dan berwibawa.
“Jadi kalau ini kan saya kembali lagi ingat ke perkataan Pak Joko Widodo bahwa ini harus diselesaikan secara terhormat, diselesaikan berwibawa, bermartabat di pengadilan,” ujar Rismon, Sabtu (17/1/2026).
Namun, menurut Rismon, terdapat catatan penting dalam pernyataan Jokowi tersebut, yakni adanya syarat bahwa Jokowi baru akan datang ke pengadilan apabila diminta oleh hakim.
“‘Di pengadilan saya akan datang’ meskipun ada kalimatnya condition kalau diminta oleh hakim,” kata Rismon.
Lebih jauh, Rismon menegaskan bahwa dirinya berharap Jokowi benar-benar hadir secara fisik di ruang sidang saat perkara ini disidangkan. Ia menolak kemungkinan Jokowi diwakili pihak lain atau hanya hadir melalui sambungan virtual.
“Nah, pertanyaannya pastikan aja nanti Pak Jokowi untuk datang ke pengadilan. Enggak usah pakai wakil atau Zoom,” tegasnya.
Rismon bahkan mengklaim telah menyiapkan ribuan pertanyaan yang ingin ia ajukan langsung kepada Jokowi di persidangan. Menurutnya, sesi tanya jawab tersebut akan menjadi jalan keluar dari polemik panjang yang selama ini bergulir di ruang publik.
“Kami sudah siapkan 1.000 pertanyaan nanti di pengadilan gitu loh. Itu akan menyelesaikan semuanya,” jelas Rismon.
Ia juga menyinggung soal laporan hukum yang dibuat Jokowi sendiri ke Polda Metro Jaya pada April 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, Jokowi menggunakan tujuh pasal untuk menjerat para pihak yang kini berstatus tersangka, termasuk dirinya.
“Itu dituntaskan di pengadilan asalkan Pak Jokowi menjaga apa janjinya, datang di pengadilan untuk menghakimi kami. Karena pasal tujuh pasal loh ini, Pak Jokowi sendiri yang melaporkan kami tujuh pasal, bertanggung jawablah tujuh pasal ini, datang di pengadilan,” kata Rismon.
Ia pun menyatakan siap menuntaskan perkara tersebut secara terbuka demi memulihkan nama baik Jokowi, dengan satu syarat utama.
“Ayo kita pulihkan nama baik Pak Jokowi gitu loh, dengan one condition kalau saya, one condition meskipun inkonsistensi Pak Jokowi ini waduh sudah di mana-man lah inkonsisten, datang ke pengadilan langsung, tidak live, tidak Zoom, tanpa perantara, tanpa hanya catatan, ayo kita tuntaskan,” ungkapnya.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi terus berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa berkas yang dilimpahkan baru mencakup tiga tersangka dalam klaster kedua.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Tiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Adapun lima tersangka lain dalam klaster pertama belum ikut dilimpahkan ke kejaksaan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut sebelum menentukan apakah perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi kembali oleh penyidik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















