Beranda Nasional Jogja Kasus Jambret Berujung Polemik, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

Kasus Jambret Berujung Polemik, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

Ilustrasi penjambretan. Buntut kasus penjambretan yang menjadi polemik, Kapolres Sleman dinonaktifkan sementara dan diperiksa Propam | kreasi AI

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penanganan kasus penjambretan yang berujung pada penetapan korban sebagai tersangka berbuntut panjang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyusul hasil audit internal yang menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum.

Keputusan penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Januari 2026. Audit itu menelaah penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025 dan belakangan memicu kegaduhan publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, hasil audit menemukan indikasi lemahnya kontrol pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kontroversi luas dan berdampak pada citra institusi kepolisian.

“Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara sementara yang dilakukan pada 30 Januari 2026, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung. Menurut Trunoyudo, langkah ini diambil bukan sebagai bentuk penghukuman, melainkan untuk menjamin independensi dan akuntabilitas proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Tabrakan Maut Motor Vs Truk di Bantul, Satu Orang Tewas

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) di ruang rapat Kapolda DIY.

Di sisi lain, polemik kasus tersebut juga mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR RI. Dalam forum itu, Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada Hogi dan istrinya Arsita, yang menjadi korban dalam peristiwa penjambretan tersebut.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan),” kata Edy di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Hogi, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku penjambretan meninggal dunia. Ia menyebut langkah tersebut diambil semata-mata demi kepastian hukum, meski belakangan dinilai tidak tepat.

Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menjelaskan bahwa kejaksaan berupaya mencari jalan keluar terbaik dengan mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :  Enam Kendaraan Terlibat Kecelakaan Karambol di Sleman, Korban Dilarikan ke RSUD  

“Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama,” ujar Bambang.

Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut meminta agar seluruh proses hukum terhadap Hogi dihentikan. DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.