Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Malam-Malam Digerebek Polisi, Pria 42 Tahun di Wonogiri Tak Berkutik Saat Sabu 1,66 Gram Disita dari Bungkus Rokok

Sabu

Petugas kepolisian Jateng Tenggara menginterogasi tersangka kasus sabu. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Aksi peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri kembali terbongkar. Seorang pria berusia 42 tahun berinisial S alias M harus berurusan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polres Wonogiri menggerebek dan menangkapnya dengan barang bukti sabu seberat 1,66 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Ploso Wetan, Desa Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,66 gram yang disimpan rapi di dalam bungkus rokok, diduga untuk mengelabui petugas.

Berawal dari Informasi Warga

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya mengarah pada terduga pelaku.

“Setelah memastikan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujar AKP Anom Prabowo kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

✓ Satu paket sabu dengan berat bruto 1,66 gram
✓ Satu unit handphone
✓ Satu unit sepeda motor
✓ Bungkus rokok
✓ Plester hitam

Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka S alias M diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni:

✓ Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
✓ Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara yang tidak ringan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Anom Prabowo menambahkan, hingga saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Pihak kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Wonogiri.

Kasus ini menjadi warning bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga sudah menyasar wilayah pedesaan. Modus penyimpanan sabu di bungkus rokok menunjukkan pelaku terus mencari cara untuk menghindari deteksi aparat.

Polres Wonogiri menegaskan akan terus melakukan penindakan secara konsisten guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi muda. Aris Arianto

Exit mobile version