Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Maling Studio Foto KEO Purwantoro Wonogiri Dibekuk Kilat, Kerugian Rp87 Juta Terungkap Pelaku Orang Dekat

Pencurian

Olah TKP kasus pencurian di studio foto di Purwantoro Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi pencurian yang menyasar sebuah studio foto di wilayah Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat. Unit Reskrim Polsek Purwantoro yang dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku hanya dalam hitungan jam sejak laporan diterima.

Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Studio Foto “KEO” yang berlokasi di Jaten, RT 01/RW 02, Desa Miricinde, Kecamatan Purwantoro. Pemilik studio baru menyadari kejadian tersebut saat karyawan hendak membuka tempat usaha dan mendapati kondisi pintu tertutup namun tidak terkunci.

Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pengecekan ke dalam ruangan studio. Sejumlah peralatan fotografi bernilai tinggi yang sebelumnya tersimpan rapi di dalam lemari diketahui telah raib. Merasa dirugikan, pihak studio langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwantoro sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan, begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbagai petunjuk di lokasi kejadian dikumpulkan dan dianalisis dengan cepat, termasuk rekam jejak orang-orang yang pernah memiliki akses ke studio foto tersebut.

Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat. Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Purwantoro berhasil mengamankan seorang pria di kawasan Pasar Purwantoro. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Purwantoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial FSIK (47), warga Kabupaten Sragen. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku bukan orang asing bagi korban. FSIK diketahui pernah bekerja membantu orang tua korban pada tahun 2025, sehingga memahami kondisi studio sekaligus mengetahui kunci dan akses keluar masuk lokasi.

Dengan memanfaatkan pengetahuan tersebut, pelaku diduga dengan leluasa masuk ke dalam studio tanpa menimbulkan kerusakan berarti. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kamera Canon Sony A73, beberapa lensa kamera berbagai merek, satu unit handycam Sony, serta satu unit kamera Olympus.

Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp87 juta. Seluruh barang bukti kini telah diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga aset dan keamanan tempat usaha. Pemeriksaan rutin, pengamanan kunci, serta pembatasan akses terhadap orang-orang tertentu dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak ragu untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Respons cepat aparat dalam kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Wonogiri. Aris Arianto

Exit mobile version