Beranda Umum Nasional OJK Sikat Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal Sepanjang 2025

OJK Sikat Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal Sepanjang 2025

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sepanjang periode Januari hingga 31 Desember 2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas maraknya praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari puluhan ribu laporan yang diterima OJK selama tahun 2025. Total terdapat 26.220 pengaduan yang masuk, dengan mayoritas berkaitan dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

“Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers daring, Jumat (8/11/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran Satgas Pasti, ribuan aktivitas ilegal tersebut ditemukan beroperasi melalui berbagai situs web dan aplikasi digital. OJK pun mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional seluruh entitas yang teridentifikasi melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Tak Impor Beras di 2025, Prabowo Simpulkan Indonesia Sudah Swasembada Beras

Selain menutup platform ilegal, OJK juga menelusuri aktivitas penagihan pinjol ilegal. Hasilnya, ditemukan ribuan nomor kontak debt collector yang kemudian diajukan untuk diblokir. Sepanjang 2025, Satgas Pasti telah mengusulkan pemblokiran 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Di sisi lain, pengawasan terhadap penipuan digital juga terus diperkuat. Melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Satgas Pasti memantau laporan masyarakat terkait berbagai modus kejahatan siber. Hingga 30 November 2025, tercatat 61.341 nomor telepon dilaporkan terlibat penipuan dan telah dikoordinasikan untuk diblokir.

Dalam periode 2024 hingga 2025, lonjakan laporan kejahatan scam terbilang signifikan. Sistem IASC mencatat 411 ribu laporan, terdiri atas 218,6 ribu laporan yang disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, serta 192,3 ribu laporan yang masuk langsung dari korban.

Adapun jumlah rekening yang dilaporkan terkait kejahatan scam mencapai 681,8 ribu rekening, dengan 127 ribu rekening di antaranya telah berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9 triliun, sementara dana korban yang berhasil diamankan atau diblokir tercatat sebesar Rp 402,5 miliar.

Baca Juga :  Roy Suryo Giliran Laporkan Tujuh Orang ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Fitnah

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan praktik keuangan ilegal dan melindungi konsumen dari berbagai modus penipuan digital yang kian berkembang. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.