JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti terlibat praktik suap terancam mendapat sanksi berat, mulai dari dipindahkan ke wilayah terpencil hingga dirumahkan. Ancaman ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul pengungkapan kasus suap yang menyeret sejumlah pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Purbaya menegaskan, evaluasi menyeluruh tengah dilakukan terhadap jajaran DJP, khususnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa pejabat pajak sebagai tersangka. Ia menyebut, langkah penataan ulang internal menjadi opsi serius untuk memulihkan integritas institusi.
“Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter, lah. Yang kelihatan terlibat akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya di kantor IDN Media, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Purbaya, skema sanksi masih dikaji secara matang. Tidak semua pelanggaran akan diperlakukan sama. Untuk kesalahan yang dinilai ringan, opsi rotasi atau mutasi jabatan masih dimungkinkan. Namun, perlakuan berbeda akan diberikan kepada pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Saya sedang nilai itu,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya merupakan pejabat DJP, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB). Dua tersangka lainnya adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara ini berawal dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode 2023. Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.
Dalam proses tersebut, AGS disebut menawarkan skema pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar kepada pihak perusahaan. Dari jumlah itu, Rp 15 miliar dialokasikan sebagai kekurangan pajak, sementara Rp 8 miliar diduga menjadi imbalan bagi oknum pejabat pajak.
Setelah negosiasi, nilai imbalan disepakati turun menjadi Rp 4 miliar. Kesepakatan itu kemudian diikuti penerbitan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025, yang menyebut kekurangan bayar PT Wanatiara Persada hanya sebesar Rp 15,7 miliar.
Uang suap Rp 4 miliar tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan DJP. Saat proses pembagian itulah KPK melakukan penindakan dan menangkap para pihak yang terlibat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan integritas di tubuh aparat pajak. Pemerintah pun dituntut menunjukkan langkah tegas agar praktik serupa tidak terus berulang. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.












