SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas pasca dikabulkannya permohonan pergantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Ditemui usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jumat (30/1/2026), PB XIV Purboyo akhirnya buka suara mengenai alasan di balik langkah hukumnya tersebut.
“Ya Namanya Memang Itu”
Dengan nada tenang, Purboyo menjelaskan bahwa pergantian nama tersebut merupakan hal yang wajar karena gelar tersebut memang melekat pada dirinya sebagai pemimpin keraton.
“Ya namanya memang itu ya bagaimana coba,” ungkap Purboyo singkat saat dikonfirmasi mengenai motivasi di balik penetapan nama baru tersebut.
Meskipun langkah ini memicu penolakan dan gugatan dari kubu Lembaga Dewan Adat (LDA), Purboyo menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat buruk. Ia memandang perbedaan pendapat sebagai hal yang lumrah dalam dinamika organisasi keraton.
“Pokoknya saya niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan dan beda pendapat ya wajar. Ya kita pasrahkan ajalah gimana nanti sama tim hukum,” tuturnya.
Kuasa Hukum Siap Ladeni Gugatan LDA
Di sisi lain, Kuasa Hukum Purboyo, Kanjeng Raden Arya Thamrin S.H, M.H, menegaskan bahwa secara hukum kliennya sudah sah menyandang nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Hal ini berdasarkan ketetapan PN Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Thamrin menyatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut selayaknya dihormati oleh semua pihak sebagai warga negara yang patuh hukum. Terkait gugatan yang dilayangkan kubu LDA, pihaknya mengaku siap menghadapi proses persidangan.
“Bahwa ketetapan Pengadilan Negeri Solo atas ganti nama Sinuhun menjadi Pakoebuwono XIV telah berkekuatan hukum tetap. Hal-ihwal gugatan dari pihak LDA itu adalah hak warga negara,” tegas Thamrin.
Ia menambahkan, sebagai pihak tergugat, tim hukum PB XIV akan mematahkan argumen-argumen gugatan tersebut di meja hijau. “Kami akan menghadapi gugatan tersebut di meja pengadilan dengan kedudukan sebagai pihak tergugat,” pungkasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















