BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) ternyata bukan monopoli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Satpol PP di Kabupaten Bantul ini pun ternyata memiliki istilah OTT bagi pelakk pelanggaran.
Tapi tunggu dulu, sama-sama OTT, namun sasaran keduanya berbeda. Jika KPK melakukan OTT terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi, maka OTT bagi Satpol PP Bantul ini ditujukan kepada para pembuang sampah sembarangan.
Dalam konteks inilah, Pemerintah Kabupaten Bantul terus menggencarkan langkah tegas terhadap praktik pembuangan sampah liar yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu Juli hingga September 2025, sebanyak 40 orang tercatat terjaring operasi tangkap tangan karena kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, menyampaikan bahwa para pelanggar tersebut diamankan di sejumlah lokasi rawan pembuangan sampah liar. Dua wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran berada di Kapanewon Kasihan dan Banguntapan.
“Pelaku pembuang sampah liar kebanyakan tertangkap di Kapanewon Kasihan dan Banguntapan,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Menurut Sri Hartati, penanganan terhadap para pelanggar tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga disertai edukasi agar masyarakat memahami dampak buruk sampah liar terhadap lingkungan. Para pelaku kemudian diproses melalui sidang yustisi.
Dalam sidang tersebut, sanksi denda dijatuhkan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Penentuan besaran denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Besaran denda diberikan tergantung banyaknya sampah yang dibuang dan berapa kali melakukan pembuangan sampah sembarangan,” jelasnya.
Langkah penegakan hukum melalui OTT dinilai cukup efektif memberikan efek jera. Sri Hartati menyebut, jumlah pelaku pembuang sampah sembarangan menunjukkan tren penurunan setelah operasi rutin dilakukan.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah. Upaya tersebut terbukti membantu petugas dalam memantau sekaligus menekan pelanggaran serupa.
Untuk menjaga lingkungan Bumi Projotamansari tetap bersih dan nyaman, Satpol PP Bantul mengajak masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
“Bantul memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, sehingga diharapkan pelaku yang telah terbukti melanggar Perda itu tidak mengulangi perbuatannya,” pintanya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Satpol PP Bantul juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku pembuangan sampah, tentunya berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















