JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan sikapnya dalam mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung bukanlah suara yang terisolasi. Partai berlambang banteng itu mengklaim berdiri sejalan dengan kehendak mayoritas publik, sebagaimana tercermin dalam hasil survei Litbang Kompas.
Juru Bicara PDIP, Seno Bagaskoro, menyebut hasil survei tersebut menjadi penegas bahwa dukungan terhadap Pilkada langsung datang dari sebagian besar masyarakat. Dalam survei itu, 77,3 persen responden menyatakan kepala daerah sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat.
“Kami merasa bahwa meskipun nih jalan sunyi yang kami tempuh karena sejauh ini dari partai politik kami memang sendirian, tetapi kami rasa kalau membaca dari hasil bacaan survei Litbang Kompas baru-baru ini kan kita membaca bahwa kami tidak sendirian,” kata Seno, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, PDIP justru tengah mengartikulasikan suara publik yang dominan. “Justru PDI Perjuangan hari ini sedang menyuarakan aspirasi dari 77,3 persen rakyat yang memilih untuk Pilkada sebaiknya dipilih secara langsung,” ujarnya.
Menurut Seno, meski di parlemen PDIP terkesan sendirian dalam mempertahankan skema Pilkada langsung, namun posisi tersebut berpijak pada prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat. Ia menyatakan PDIP tetap menghormati pandangan partai politik lain yang mengusulkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Namun demikian, PDIP menilai prinsip Pemilu yang dianut selama ini tidak bisa dilepaskan dari azas langsung. “Kami berpandangan bahwa Pemilu itu asasnya adalah Luber Jurdil. Sejak dulu sudah kita semua diajarkan seperti itu. Sedangkan Luber Jurdil itu yang pertama itu langsung tuh. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil. Jadi yang nomor satu justru langsungnya,” ujar Seno.
Ia menilai, apabila negara ingin menjaga kedaulatan rakyat tetap utuh, maka pemilihan langsung menjadi pilihan yang tidak bisa ditawar. Meski begitu, Seno mengakui masih ada persoalan dalam pelaksanaan Pemilu langsung, terutama terkait praktik politik uang.
“Yang harus kita selesaikan adalah bagaimana penegakan hukumnya bisa dijalankan dengan semaksimal mungkin tanpa pandang bulu. Itu yang benar,” kata Seno.
Ia menambahkan, pembenahan seharusnya diarahkan pada penguatan sistem kepartaian dan penegakan hukum, bukan dengan mengganti mekanisme Pemilu. “Bagaimana fungsi korektif di partai politik, kaderisasi, rekrutmen itu diperbaiki secara terus-menerus, bukan lantas dengan mengubah sistem Pemilunya yang akan mengorbankan hak-hak kedaulatan rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, hasil survei Litbang Kompas yang dilakukan pada Desember 2025 menunjukkan dukungan kuat publik terhadap Pilkada langsung. “Suara mayoritas publik yang tetap menghendaki Pilkada langsung oleh rakyat terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas, Desember lalu. Sebanyak 77,3 persen publik menyatakan hal itu,” tulis Litbang Kompas, dikutip dari Kompas.id, Senin (12/1/2026).
Dalam survei tersebut, hanya 5,6 persen responden yang menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai sistem paling tepat. Sementara 15,2 persen menyatakan kedua sistem sama saja, dan 1,9 persen responden mengaku tidak tahu.
Dari kelompok responden yang mendukung Pilkada langsung, alasan terbesar adalah faktor demokrasi dan partisipasi publik yang mencapai 46,2 persen. Sebanyak 35,5 persen lainnya menilai Pilkada langsung menghasilkan kualitas pemimpin yang lebih baik. Alasan lain mencakup ketidakpercayaan terhadap pemerintah sebesar 5,4 persen, alasan lainnya 1,4 persen, dan tidak tahu 4,5 persen.
Survei tersebut melibatkan 510 responden yang tersebar di 76 kota pada 38 provinsi, dengan margin of error sekitar 4,24 persen.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa isu perubahan mekanisme Pilkada belum masuk dalam pembahasan resmi DPR. Menurutnya, hingga kini belum ada penugasan politik untuk membahas RUU Pilkada.
“Itu (RUU Pilkada) belum masuk prolegnas, jadi (isu Pilkada via DPRD) belum dibahas,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, Komisi II DPR saat ini hanya mendapat mandat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis Pemilu, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan umum Legislatif (Pileg),” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa keputusan politik resmi, Komisi II DPR tidak memiliki kewenangan membahas perubahan mekanisme Pilkada. Rifqinizamy juga mengingatkan agar publik tidak berspekulasi berlebihan, termasuk mengaitkan isu Pilkada tidak langsung dengan wacana amandemen konstitusi.
“Masa kita berandai-andai lagi untuk melakukan amandemen konstitusi?” katanya.
Menurut Rifqinizamy, edukasi politik yang sehat perlu terus dikedepankan agar masyarakat tidak terjebak dalam simpang siur informasi. “Yang jelas terkait dengan Pilkada langsung atau tidak langsung itu belum jadi agenda kita,” ujar Rifqi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















