JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gelombang penertiban internal kembali menyasar institusi Adhyaksa. Kali ini, tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Sumatera Utara, harus menjalani pemeriksaan di Jakarta terkait dugaan praktik pengutipan uang desa.
Ketiga jaksa tersebut diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka telah dibawa ke Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026.
“Sudah diantar ke Kejagung kemarin,” ujar seorang sumber yang mengetahui proses penyerahan tiga jaksa itu.
Sumber lain menyebutkan, salah satu jaksa yang diperiksa adalah Kepala Kejari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga. Dua jaksa lainnya masing-masing menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zul Irfan.
Ketiganya diketahui diberangkatkan dari Sumatera Utara menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG979 dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah itu, mereka diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Sekarang masih intensif diperiksa,” katanya.
Pemeriksaan terhadap tiga jaksa tersebut mencuat sehari setelah Kejari Padang Lawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Agung masih belum membuahkan hasil. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sarjono Turin belum memberikan tanggapan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














