Beranda Edukasi Kesehatan 1,6 Juta Peserta BPJS Jateng Dinonaktifkan, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, Piye...

1,6 Juta Peserta BPJS Jateng Dinonaktifkan, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, Piye Iki?

BPJS
Kunjungan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi ke salah satu rumah sakit. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Angka ini bikin publik terhenyak. Dari total 14.299.031 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) alias BPJS Kesehatan di Jawa Tengah, tercatat 1.623.753 jiwa resmi dinonaktifkan pada 2026. Skala dampaknya besar, sensitif, dan menyentuh langsung hak dasar masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung mengambil posisi tegas: tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan menolak pasien, apa pun alasan administratifnya.

Pemprov Jawa Tengah menekankan bahwa layanan kesehatan wajib tetap berjalan normal, terutama bagi pasien penyakit kronis yang hidupnya bergantung pada terapi rutin. Penonaktifan kepesertaan tidak boleh menjadi pintu masuk terhambatnya layanan, apalagi sampai menghentikan pengobatan yang sudah berjalan lama.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menegaskan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan tidak bisa ditawar. Instruksi ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, yang meminta seluruh jajaran pemerintah daerah bersikap aktif dan responsif di lapangan.

“Tidak boleh ada penolakan pasien. Terutama mereka yang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita di Semarang, Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Barbershop di Wonogiri Digerebek Polisi, Pria 38 Tahun Diciduk Saat Asyik Pakai Sabu 2,02 Gram, 2 Rekannya Kabur Lewat Belakang

Data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial menunjukkan, dari jutaan peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut, terdapat kelompok pasien dengan kebutuhan layanan medis berkelanjutan. Mereka bukan pasien biasa, melainkan kelompok yang membutuhkan perawatan rutin dengan risiko fatal bila terputus.

Di antaranya meliputi:
✓ Pasien hemodialisa
✓ Pasien kemoterapi
✓ Pasien thalasemia
✓ Pasien penyakit kronis lain yang memerlukan terapi jangka panjang

Merespons kondisi ini, Pemprov Jawa Tengah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk segera menggerakkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Koordinasi lintas sektor wajib dilakukan, melibatkan:
• Dinas Sosial
• BPJS Kesehatan cabang setempat
• Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan

Langkah ini ditujukan agar pembiayaan dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses administrasi dan penanganan kepesertaan berlangsung. Pemprov tidak ingin ada kekosongan layanan di lapangan hanya karena urusan data dan status kepesertaan.

Tak berhenti di situ, BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah juga diminta aktif mengingatkan seluruh cabang di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan bagi pasien terdampak. Skema pelayanan sementara harus berjalan sambil menunggu proses reaktivasi atau penyesuaian data kepesertaan PBI JK.

Baca Juga :  Gempa Pacitan 9 Februari Bikin Jantung Copot! Getaran Terasa Sampai Wonogiri, Blitar hingga Jogja, Ini Penjelasan Resmi BMKG

Yunita menegaskan, pengawasan akan diperketat dan komunikasi lintas sektor terus diperkuat. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada satu pun warga Jawa Tengah yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kendala administratif.

Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai jutaan jiwa. Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa sistem pelayanan kesehatan harus tetap berpihak pada keselamatan dan keberlanjutan pengobatan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang bergantung pada layanan medis rutin. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.