WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penarikan motor dinas kepala desa (kades) di wilayah Pracimantoro mendadak jadi perhatian publik. Sebanyak 16 unit sepeda motor dinas resmi ditarik dalam apel kendaraan dan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar Pemerintah Kecamatan Pracimantoro, Rabu (18/2/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu berlangsung di halaman rumah dinas camat dan dipimpin langsung oleh Camat Pracimantoro, Warsito. Penarikan motor dinas kades ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Wonogiri melalui Surat Nomor B/096/000.2/II/2026 tentang penertiban dan pengamanan aset daerah.
Fokus utama kegiatan ini adalah penarikan motor dinas jenis Honda Supra X 110 cc tahun 2003 yang selama ini menjadi kendaraan operasional kepala desa. Total ada 16 unit yang telah melalui proses pendataan dan pemeriksaan sebelum akhirnya diangkut menggunakan truk menuju gudang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wonogiri.
Prosesnya tidak asal tarik. Pemerintah kecamatan melakukan tahapan yang sistematis dan terbuka, meliputi:
✓ Pendataan ulang kendaraan sesuai inventaris BMD
✓ Pengecekan fisik kondisi unit
✓ Pemeriksaan kelengkapan administrasi
✓ Penandatanganan berita acara serah terima
✓ Pengangkutan ke gudang BPKAD untuk proses lanjutan
Camat Warsito menegaskan bahwa penarikan motor dinas kades ini bertujuan memastikan seluruh aset daerah tercatat rapi, aman, dan dikelola sesuai aturan.
“Seluruh data kendaraan dicocokkan dengan catatan resmi Barang Milik Daerah agar tidak terjadi selisih administrasi maupun penyimpangan penggunaan,” ujar dia.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penataan ulang aset lama yang usianya sudah lebih dari dua dekade. Motor dinas keluaran tahun 2003 tersebut dinilai perlu evaluasi menyeluruh terkait kelayakan, status kepemilikan, serta mekanisme pengelolaan selanjutnya sesuai regulasi.
Penarikan kendaraan dinas kepala desa ini memunculkan berbagai respons di masyarakat. Namun secara administratif, kebijakan tersebut merupakan upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah agar lebih tertib dan efisien. Seluruh unit yang sudah ditarik kini berada di bawah pengawasan BPKAD untuk diproses sesuai ketentuan, apakah akan dilelang, dihapuskan, atau ditetapkan kebijakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan penertiban ini, Pemerintah Kecamatan Pracimantoro menegaskan pentingnya tanggung jawab aparatur dalam menggunakan fasilitas negara. Kendaraan dinas bukan milik pribadi, melainkan aset pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Langkah tegas penarikan motor dinas kades di Pracimantoro ini menjadi momentum pembenahan aset di tingkat kecamatan. Pemerintah daerah memastikan seluruh proses berjalan transparan, tercatat, dan sesuai mekanisme agar pengelolaan Barang Milik Daerah semakin tertib dan profesional. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















