YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan pencoretan data kepesertaan JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu kegelisahan massal di Kota Yogyakarta. Ribuan warga baru menyadari status jaminan kesehatannya terhenti ketika sudah berada di fasilitas layanan kesehatan, memaksa pemerintah kota bergerak cepat meredam dampak di lapangan.
Dari total 112.287 penduduk Kota Yogyakarta yang tercatat sebagai peserta JKN PBI, sekitar 21 ribu orang sempat berstatus nonaktif secara sistem. Kondisi itu terungkap setelah informasi pencoretan diterima pemerintah daerah pada awal Februari 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menyebut efek pencoretan tersebut langsung terasa di lapangan. Warga yang mendapati kartu JKN-nya tidak aktif berbondong-bondong mencari kepastian layanan pengganti.
“Banyak masyarakat yang baru tahu ketika periksa ke rumah sakit karena tiba-tiba JKN-nya tidak aktif. Jadi, besoknya layanan Jamkesda di MPP (Mal Pelayanan Publik) membludak,” katanya, Jumat (6/2/26).
Emma menjelaskan, dalam beberapa hari awal, lonjakan kunjungan ke layanan Jamkesda sangat tinggi. Setiap hari, ratusan warga mendatangi MPP Kota Yogyakarta untuk mengurus status jaminan kesehatan mereka.
Sebagai langkah darurat, Pemkot Yogyakarta mengalihkan peserta JKN PBI yang tercoret ke skema Penduduk yang Dibiayai Pemerintah Daerah (PDPD) dengan pembiayaan dari APBD. Skema ini diberikan dengan sejumlah ketentuan.
“Asalkan mau di kelas tiga, dan yang bersangkutan statusnya bukan pekerja, karena pekerja menjadi tanggungan pemberi upah,” tandasnya.
Untuk menekan antrean panjang, pemerintah kota membatasi layanan tatap muka di MPP maksimal 250 orang per hari. Di sisi lain, warga diarahkan memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan layanan WhatsApp Jamkesda yang tetap beroperasi di luar jam kerja.
Keuntungan lain bagi warga Kota Yogyakarta adalah status Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan proses aktivasi jaminan kesehatan berlangsung relatif cepat, hanya sekitar satu jam.
Dalam penanganan kasus ini, Dinkes Kota Yogyakarta juga memberikan prioritas khusus bagi pasien dengan kondisi medis mendesak, seperti penderita gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah atau pasien kemoterapi.
“Sebelumnya kami hanya diberikan dua akun. Karena Kota Yogya sudah UHC akhirnya ditambah lima akun karena kondisi saat ini. Sehingga ada tujuh akun yang kami gunakan untuk melayani aktivasi ulang tersebut,” urainya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta, Waryono, menambahkan bahwa Wali Kota Hasto Wardoyo telah memberi arahan langsung agar persoalan pencoretan JKN PBI ini ditangani secara serius dan terkoordinasi.
Namun demikian, Waryono mengingatkan bahwa pembaruan data tetap menjadi kunci. Jika dalam Kartu Keluarga masih tercantum status sebagai karyawan swasta, warga diminta lebih dulu memperbarui data kependudukan di Disdukcapil.
“Kalau data sudah sesuai, bisa dicek secara berkala melalui JKN Mobile atau aplikasi Pandawa milik BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Dari sisi anggaran, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan dana sekitar Rp44 miliar dalam APBD 2026 untuk menjamin layanan kesehatan warga melalui skema PDPD. Besaran anggaran tersebut masih memungkinkan disesuaikan jika jumlah kebutuhan meningkat.
“Tapi, layanan ini memang membutuhkan (koordinasi) lintas OPD. Tidak hanya Dinas Kesehatan, tapi juga Dinsos, Dinas Dukcapil, dan Diskominfosan,” terangnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
