Beranda Umum Nasional Ambang Batas Parlemen Masih Jadi Perdebatan di DPR

Ambang Batas Parlemen Masih Jadi Perdebatan di DPR

Tampak depan gedung DPR RI | Wikipedia

 JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perdebatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mengemuka menjelang persiapan Pemilu 2029. Sejumlah fraksi di DPR belum menemukan titik temu terkait besaran angka yang akan digunakan, mulai dari usulan penghapusan hingga peningkatan ambang batas.

Perbedaan pandangan tersebut mencerminkan belum adanya kesepakatan politik mengenai arah sistem kepartaian di Indonesia. Di satu sisi ada pihak yang menginginkan ambang batas dihapus demi memperluas keterwakilan politik, sementara pihak lain justru mendorong angka lebih tinggi untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menilai tidak ada ukuran baku dalam menentukan besaran ambang batas parlemen.

“Ambang batas umumnya ditentukan berdasarkan keputusan politik, bukan perhitungan mekanis,” kata Arya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, setiap pilihan angka memiliki konsekuensi tersendiri terhadap stabilitas politik maupun kualitas keterwakilan di parlemen. Ia mencontohkan, apabila ambang batas hanya 1 persen pada Pemilu 2029, maka kemungkinan besar akan muncul sistem multipartai ekstrem yang berpotensi memicu kebuntuan legislasi serta instabilitas politik di DPR.

Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi berisiko memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen. Kondisi tersebut akan meningkatkan jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Baca Juga :  Private Breakfast di Forum Bloomberg, Jokowi Ungkap Tantangan Kedaulatan AI

Arya mengusulkan skema penurunan bertahap ambang batas parlemen, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya. Ia menilai langkah tersebut dapat meningkatkan keterwakilan politik sekaligus menekan jumlah suara yang terbuang.

“Penurunan diperkirakan akan meningkatkan derajat keterwakilan lebih inklusif,” ujar Arya.

Data pemilu menunjukkan besaran ambang batas parlemen terus berubah dari waktu ke waktu. Pada Pemilu 2004 belum diterapkan ambang batas sehingga 15 partai berhasil masuk DPR dari 24 peserta pemilu dengan suara terbuang sekitar 7,5 juta.

Ambang batas mulai diberlakukan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen yang menghasilkan sembilan partai di DPR dengan suara tidak terkonversi sekitar 19 juta. Pada Pemilu 2014 ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen dengan 10 partai lolos dan suara terbuang sekitar 2,9 juta.

Sementara pada Pemilu 2019 dan 2024 ambang batas dipatok 4 persen. Hasilnya, masing-masing sembilan dan delapan partai berhasil masuk DPR dengan jumlah suara tidak terkonversi mencapai sekitar 13,5 juta pada 2019 dan lebih dari 17,3 juta pada 2024.

Baca Juga :  DPRD Banten Temukan Menu MBG Busuk dan Berjamur!

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/PUU-XVIII/2023 telah menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak lagi dapat diberlakukan tanpa perubahan undang-undang. Mahkamah menilai aturan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

Meski demikian, Mahkamah menyatakan ketentuan ambang batas parlemen tetap dapat digunakan pada Pemilu 2029 dan seterusnya sepanjang telah dilakukan perubahan dalam undang-undang pemilu. Polemik mengenai angka ambang batas parlemen pun diperkirakan masih akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.