Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ancam Independensi dan Bisa Hancurkan Pers Indonesia, AJI Desak Pembatalan ART Indonesia-AS

Logo AJI | aji.or.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup industri media nasional.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menilai perjanjian kerja sama ekonomi tersebut merupakan kebijakan yang bisa meruntuhkan kemandirian dan ekosistem pers di Tanah Air.

Ketua Umum AJI, Nany Afrida menyebut sejumlah ketentuan dalam ART justru membuka ruang yang dapat melemahkan posisi perusahaan media Indonesia yang saat ini sudah menghadapi tekanan berat akibat perubahan pola konsumsi informasi.

“Media cetak, radio maupun televisi mengalami penyusutan pengguna, karena pola konsumsi media beralih ke media online. Sementara di media online sendiri, belum ada ekosistem digital yang berpihak ke media. Algoritma dan pengambilan data oleh platform digital, belum memberi dampak positif yang signifikan bagi media online,” kata Nany Afrida dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, terdapat dua pasal krusial dalam ART yang berpotensi mengubah lanskap industri pers secara drastis. Salah satunya adalah ketentuan yang memungkinkan investor asal Amerika Serikat memiliki saham hingga 100 persen pada sektor media, termasuk televisi, radio, dan perusahaan penerbitan.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Undang-Undang Pers membatasi kepemilikan asing agar tidak menjadi mayoritas, sementara Undang-Undang Penyiaran hanya memperbolehkan modal asing maksimal 20 persen.

Nany menilai pembukaan kepemilikan asing tanpa batas akan membuat perusahaan media lokal kesulitan bersaing dengan perusahaan yang didukung modal besar dari luar negeri.

“Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun Radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas). Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini lonceng kematian,” tegasnya.

Selain soal kepemilikan asing, AJI juga menyoroti aturan yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mengatur platform digital. Ketentuan tersebut dinilai dapat menggugurkan berbagai upaya yang selama ini dilakukan komunitas pers untuk mendapatkan pembagian pendapatan yang lebih adil dari perusahaan platform digital.

AJI menilai pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights terancam tidak lagi efektif karena ART melarang kewajiban tertentu terhadap perusahaan platform digital asal Amerika Serikat.

“Namun upaya-upaya tersebut tiba-tiba mendapat serangan jantung. Perjanjian ART menghilangkan segala kewajiban platform digital untuk bertanggung jawab pada jurnalisme yang berkualitas. Perjanjian ini juga melawan Perpres no 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang memberi beberapa kewajiban pada platform digital,” tuturnya.

AJI memperingatkan bahwa dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan media, tetapi juga pekerja pers. Dalam dua tahun terakhir, organisasi tersebut mencatat ratusan jurnalis kehilangan pekerjaan, dan kondisi itu dikhawatirkan semakin memburuk jika ART diberlakukan.

“AJI Indonesia menilai perjanjian ATR tersebut adalah upaya untuk membunuh Pers Indonesia. Ini bukan sekedar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat. Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kesulitan ekonomi media dapat berujung pada menurunnya independensi redaksi. Ketika pemasukan dari iklan digital tidak memadai, banyak perusahaan media berpotensi semakin bergantung pada kerja sama dengan instansi pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

AJI menilai kondisi tersebut dapat mempersempit ruang independensi redaksi dan berisiko melahirkan media yang tidak lagi kritis.

“Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan,” ujarnya.

Karena itu, AJI menyatakan dua sikap resmi. Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan seluruh kesepakatan ART dengan Amerika Serikat. Kedua, meminta DPR menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian tersebut.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati kerja sama perdagangan melalui penandatanganan ART bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan perjanjian 22 Juni 2025 yang menurunkan tarif resiprokal Indonesia terhadap Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen.

Perjanjian tersebut dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara rampung. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version