
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai kritik dari kalangan akademisi. Kesepakatan yang diklaim sebagai kerja sama timbal balik itu dinilai justru lebih membebani Indonesia dibanding memberikan keuntungan seimbang bagi kedua negara.
Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menilai dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak mencerminkan prinsip timbal balik yang adil.
Dalam diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil yang disiarkan melalui kanal YouTube Imparsial, Rabu (25/2/2026), Rimawan bahkan menyebut kesepakatan tersebut lebih menyerupai permainan ekonomi yang hanya menguntungkan satu pihak.
“Ini polanya. Ini bukan perjanjian. Ini adalah the winner takes all. Ini adalah zero-sum game,” ujar Rimawan.
Menurutnya, istilah “resiprokal” seharusnya mengandung makna adanya keseimbangan kewajiban dan manfaat antara kedua negara. Dalam teori ekonomi, kondisi tersebut dikenal sebagai fairness equilibria atau keseimbangan yang dirasakan adil oleh para pihak.
Namun ia mengaku tidak menemukan prinsip keadilan tersebut dalam dokumen ART.
“Saya tidak melihat fairness itu,” katanya.
Perjanjian perdagangan yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026 itu disebut memiliki karakter yang tidak seimbang karena kewajiban Indonesia jauh lebih banyak dibanding Amerika Serikat.
Rimawan mengungkapkan, dalam dokumen ART terdapat sedikitnya 211 frasa “Indonesia shall”, yang berarti Indonesia wajib melaksanakan berbagai ketentuan yang telah disepakati. Sebaliknya, ketentuan yang secara tegas mengikat Amerika Serikat jumlahnya sangat sedikit.
Ia menjelaskan, kewajiban pihak Amerika Serikat umumnya menggunakan istilah yang bersifat tidak mengikat seperti “may”, “intends to”, atau “commits to”.
“Tapi untuk Indonesia, diskresinya itu sangat dibatasi. Ini jadi masalah,” ujarnya.
Selain itu, Rimawan juga menyoroti fokus perjanjian yang lebih banyak mengatur hambatan non-tarif dibanding tarif perdagangan. Dari total 87 pasal substantif dalam dokumen tersebut, sebanyak 83 pasal mengatur hambatan non-tarif, sementara hanya empat pasal serta satu pasal gabungan yang berkaitan dengan tarif perdagangan.
“Ini menarik sehingga perlu diluruskan, ketika berbicara tentang masalah ART, itu sebenarnya beban paling besar itu membicarakan tentang non-tarif,” kata dia.
Beberapa ketentuan yang menjadi perhatian publik dalam perjanjian tersebut antara lain pengaturan sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk asal Amerika Serikat serta ketentuan pemasaran alat kesehatan dan farmasi.
Ketentuan terkait halal tercantum dalam Pasal 2.9 mengenai ketentuan halal untuk barang manufaktur serta Pasal 2.22 tentang ketentuan halal untuk produk pangan dan agrikultur pada Annex III Specific Commitments, Section 2 Non-Tariff Barriers and Related Matters.
Sementara itu, pengaturan mengenai pemasaran alat kesehatan dan farmasi dibahas dalam Pasal 2.5 tentang Medical Devices & Pharmaceuticals pada bagian yang sama.
Kesepakatan ART Indonesia–Amerika Serikat sebelumnya ditandatangani Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Donald Trump dalam pertemuan di Washington DC pada 19 Februari 2026. Kritik dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil kini mulai bermunculan, terutama terkait keseimbangan manfaat dan kewajiban dalam perjanjian tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













