JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kritik terhadap Prabowo terkait persetujuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS semakin menguat setelah lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, CELIOS mendesak pemerintah segera menghentikan proses ratifikasi sekaligus membatalkan kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat itu.
Surat keberatan tertanggal 23 Februari 2026 tersebut diajukan setelah muncul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump. Menurut CELIOS, keputusan tersebut membuat perjanjian ART kehilangan dasar hukum di Amerika Serikat.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai Indonesia tidak lagi memiliki kewajiban untuk melanjutkan kesepakatan tersebut.
“Mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung AS terkait tarif resiprokal Trump yang dinilai melanggar hukum, maka kerjasama ART tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum AS. Oleh karena itu, upaya melanjutkan negosiasi maupun revisi tidak diperlukan lagi. Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS,” ujar Bhima.
Selain itu, CELIOS juga menilai posisi Indonesia dalam forum geopolitik yang dibentuk Amerika Serikat menjadi tidak lagi relevan. Pemerintah diminta mengevaluasi keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace yang dibentuk pada masa pemerintahan Donald Trump.
“Keputusan Presiden Prabowo yang bergabung dalam Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump menjadi tidak relevan. Tekanan tarif resiprokal Trump yang membuat Indonesia memiliki daya tawar yang rendah sehingga bergabung dalam Board of Peace tidak relevan. Kami meminta agar Indonesia melepaskan keanggotaan tersebut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Bhima.
CELIOS juga mengungkapkan sedikitnya 21 poin keberatan terhadap substansi perjanjian ART yang dinilai berpotensi merugikan Indonesia. Beberapa di antaranya terkait pembebasan sertifikasi halal untuk produk asal Amerika Serikat yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, perjanjian tersebut juga disebut memuat kewajiban impor energi dari Amerika Serikat senilai 15 miliar dolar AS yang dikhawatirkan memperlebar defisit neraca migas nasional.
CELIOS juga menyoroti rencana pembangunan reaktor nuklir modular kecil di Kalimantan Barat yang dinilai berisiko terhadap lingkungan serta berpotensi membebani keuangan negara dan PT PLN.
Di bidang ekonomi digital, CELIOS menilai kesepakatan ART berpotensi menghambat kebijakan nasional karena pemerintah disebut tidak dapat mengenakan pajak digital terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat serta diwajibkan membuka akses transfer data pribadi warga Indonesia ke luar negeri.
Selain itu, CELIOS memperingatkan potensi dampak terhadap sektor pangan dan lingkungan, termasuk rencana penerapan campuran bioetanol 10 persen (E10) pada 2030 yang dinilai dapat memicu pembukaan lahan skala besar serta masuknya produk pangan dan daging dari Amerika Serikat tanpa hambatan yang dapat menekan peternak lokal.
Dari sisi prosedur, CELIOS menilai perjanjian ART seharusnya tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, kesepakatan internasional yang berdampak pada kedaulatan negara dan pembentukan kaidah hukum baru wajib mendapat persetujuan DPR melalui undang-undang.
CELIOS juga meminta pemerintah membantu pelaku usaha nasional yang terdampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat.
“Presiden juga diharapkan membantu perusahaan BUMN maupun swasta dan UMKM untuk mengajukan pengembalian selisih kerugian atau hilangnya pendapatan dari pembatalan tarif resiprokal kepada Pemerintah AS,” pungkas Bhima.
Dalam dokumen kesepakatan perdagangan timbal balik tersebut, Indonesia disebut akan menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat serta melonggarkan berbagai ketentuan non-tarif, termasuk standar produk, perdagangan digital, hingga investasi.
Kesepakatan itu juga mencakup komitmen pembelian komoditas energi Amerika Serikat senilai sekitar 15 miliar dolar AS, pengadaan pesawat komersial sekitar 13,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk pertanian lebih dari 4,5 miliar dolar AS. Pemerintah kedua negara saat ini masih menjalankan prosedur domestik sebelum perjanjian tersebut dinyatakan berlaku efektif. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
