JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Peringatan dari DPR RI soal perlindungan data pribadi dalam kerja sama dagang Indonesia–Amerika Serikat dinilai datang ketika kesepakatan sudah telanjur diteken.
Perjanjian bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden RI dan Presiden Amerika Serikat itu kini memunculkan kekhawatiran terkait arus transfer data lintas negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menegaskan bahwa klausul transfer data pribadi dalam skema ART membawa konsekuensi serius terhadap tata kelola data warga Indonesia. Ia menyoroti dampaknya terhadap sektor ekonomi digital seperti layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, hingga perdagangan elektronik.
Menurutnya, arus data lintas batas memang tak terhindarkan dalam lanskap ekonomi digital global. Namun ia mengingatkan agar kemudahan tersebut tidak mengorbankan kepentingan nasional.
“Kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara. Negara wajib memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap berada dalam sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” kata Sukamta kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Ia berpandangan, penandatanganan ART seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem tata kelola data nasional agar lebih kredibel, transparan, dan kompetitif secara global. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada dua kutub ekstrem, yakni proteksionisme berlebihan atau liberalisasi tanpa kontrol.
“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian pelindungan hukum bagi warga negara,” kata Sukamta.
Dalam pandangannya, ada sejumlah langkah mendesak yang perlu segera direalisasikan pemerintah. Pertama, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang independen dan memiliki kewenangan kuat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Tanpa pengawasan yang efektif, pelindungan data hanya bersifat normatif. Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Peraturan Presiden tentang Otoritas PDP,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta penyusunan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang komprehensif, termasuk penetapan standar negara dengan tingkat perlindungan memadai (adequacy), mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak transfer data lintas batas.
Sukamta juga menekankan pentingnya klasifikasi data strategis—seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal—yang membutuhkan lapisan pengamanan ekstra. Ia turut mendorong adanya mekanisme pengaduan lintas negara agar warga memiliki jalur hukum yang jelas apabila terjadi penyalahgunaan data di luar yurisdiksi Indonesia.
Tak kalah penting, menurutnya, evaluasi berkala terhadap status adequacy negara mitra harus dilakukan secara dinamis mengikuti perkembangan regulasi global. Di saat yang sama, pembangunan pusat data nasional dan penguatan industri cloud dalam negeri tidak boleh terhambat oleh kebijakan transfer data.
“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting di tingkat global,” pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia akan mendorong transfer data konsumen domestik ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tarif timbal balik dalam ART yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
