Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diduga Peras Rp 2,5 Miliar, Oknum Intel Polres Bantul Dilaporkan ke Propam Polda DIY

Ilustrasi

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan keterlibatan aparat dalam praktik pemerasan mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang pengusaha properti melaporkan oknum anggota Intel dari Polres Bantul ke Polda DIY melalui Propam, Rabu (18/2/2026).

Laporan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik, tetapi juga disertai pengaduan pidana atas tudingan pengancaman dan pemerasan. Oknum polisi berinisial S disebut-sebut terlibat bersama sejumlah orang lain.

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyatakan kedatangannya ke Mapolda DIY untuk melaporkan dugaan tindakan yang dinilai mencederai institusi kepolisian.

“Ya, pertama kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Laporan tersebut yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurut Hermansyah, permasalahan bermula dari kerja sama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. Kliennya disebut memberikan kepercayaan pekerjaan kepada oknum tersebut. Namun proyek yang telah diserahkan justru tidak berjalan dan berakhir mangkrak.

“Memang awalnya ada suatu kerjasama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak,” ujarnya.

Tak hanya itu, oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang secara rutin setiap bulan. Permintaan itu berlangsung selama enam bulan dengan nominal Rp35 juta per bulan.

“Oknum polisi ini mengajak temannya, total ada empat orang. Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya.

Selain permintaan rutin tersebut, muncul pula klaim tambahan senilai Rp500 juta yang disebut sebagai catatan utang. Namun setelah dilakukan evaluasi internal, pihak pelapor menilai klaim tersebut tidak berdasar.

“Dia meminta sejumlah uang lagi dengan alasan ada catatan utang. Tetapi setelah dievaluasi, permintaan Rp 500 juta itu minus dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien kami,” katanya.

Hermansyah juga menyebut dugaan tindakan tersebut melibatkan pendudukan kantor kliennya bersama salah satu organisasi masyarakat hingga terjadi perusakan fasilitas, termasuk kamera pengawas (CCTV).

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, kliennya mengaku mengalami kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

“Total semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyayangkan dugaan perilaku aparat yang dinilai bertentangan dengan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Seharusnya melindungi dan mengayomi, ternyata melakukan tindakan yang sangat anarkis,” tandasnya.

Selain melapor ke Polda DIY, tim kuasa hukum berencana membawa perkara ini ke Mabes Polri serta Komisi III DPR RI guna memastikan proses penanganan berjalan transparan.

“Setelah ini kami ke Mabes Polri dan Komisi 3 untuk melaporkan hal ini,” pungkas Hermansyah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version