SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya larangan bagi keluarga sedarah presiden atau wakil presiden untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden maupun wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang mengusulkan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden bagi kerabat dekat kepala negara yang sedang atau pernah menjabat.
Ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, usai salat Jumat (27/2/2026), Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama dalam kehidupan bernegara.
“Setiap individu setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” ungkapnya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, mekanisme pengujian undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Ia pun memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang memutus perkara pengujian undang-undang.
“Kita tunggu saja proses di MK nanti. Keputusan MK itu yang harus kita hormati,” tandasnya. [Ando]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















