BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi kekerasan kembali terjadi di ruang publik. Bukannya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, seorang pemuda di Imogiri justru memilih jalan duel yang berujung sabetan senjata tajam. Dua orang pun harus menanggung luka akibat peristiwa yang terjadi di depan SMP Negeri 2 Imogiri itu.
Pelaku berinisial DA (22), warga Kapanewon Imogiri, kini harus berurusan dengan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.
Kapolsek Imogiri, Kompol Wahyu Elang Elang Tribuana, mengungkapkan korban dalam peristiwa tersebut adalah BCP (21), warga Imogiri, serta EIS (21), warga Kapanewon Pleret.
Menurut Kapolsek, kejadian bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim tersangka kepada korban.
“Kejadian bermula pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kala itu, korban BCP mendapat pesan WhatsApp dari tersangka DA mau diajak ketemu duel pake tangan kosong atau pake senjata,” katanya kepada wartawan, di lobby Polres Bantul pada Rabu (11/2/2026).
Ajakan tersebut disambut dengan pertemuan yang disepakati pada pukul 22.00 WIB di depan SMP 2 Imogiri. Korban BCP datang berboncengan dengan EIS. Namun pertemuan yang awalnya disebut sebagai duel itu berubah menjadi aksi kekerasan.
Saat terjadi adu mulut, DA tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis bendo dan mengayunkannya ke arah BCP. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada jari tangan kanan serta luka sobek di jari kiri. Sementara EIS juga terkena sabetan hingga menderita luka lecet pada punggung kiri dan paha kanan.
Usai kejadian, kedua korban melapor ke Polsek Imogiri. Petugas dari Unit Reskrim bersama personel piket segera mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Dari situ diperoleh informasi bahwa diduga pelaku penganiayaan bernama DA dan beralamatkan di Imogiri. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku di rumahnya dan membawa ke Polsek Imogiri guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan disebut berkaitan dengan persoalan lama. Tersangka diduga tersulut emosi setelah mendengar cerita rekannya yang mengaku pernah disakiti salah satu korban.
Polisi menegaskan peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan urusan asmara. “Itu bukan masalah percintaan. Dan saat tersangka diamankan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bendo, satu celana, dan satu kaus,” tandasnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Imogiri. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan yang justru berujung pidana. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















