JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Industri emas lagi panas-panasnya, dan sekarang makin solid secara syariah. PT Pegadaian resmi jadi saksi peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Acara peluncuran digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/2/2026), dan langsung disebut sebagai langkah besar buat masa depan industri emas syariah di Indonesia.
Fatwa ini bukan sekadar formalitas. Ini jawaban atas tren emas modern, termasuk emas digital, yang makin digandrungi masyarakat. Payung hukumnya juga jelas, merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang usaha bulion berbasis syariah. Artinya, regulasi sudah siap, fatwa sudah keluar, tinggal gas eksekusi.
Buat yang belum ngeh, potensi emas masyarakat Indonesia itu nggak main-main. Data industri menyebut angkanya tembus sekitar 1.800 ton. Kalau dimonetisasi lewat skema bulion syariah, ini bisa jadi kekuatan modal domestik yang gila besarnya. Emas bukan cuma disimpan di lemari, tapi bisa diputar jadi instrumen investasi yang produktif dan tetap sesuai prinsip agama.
Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa emas punya peran strategis sebagai penjaga nilai terhadap inflasi. Visi besarnya jelas: transformasi emas dari sekadar simpanan tradisional jadi instrumen investasi yang memperkuat kedaulatan ekonomi umat.
“Potensi emas kita luar biasa. Dengan rel syariah yang jelas, ini bisa melaju jadi mesin pertumbuhan ekonomi baru,” tegasnya.
Dari sisi pelaku industri, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut penuh fatwa tersebut. Menurutnya, ini jadi landasan hukum yang makin menguatkan kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.
Pegadaian sendiri bukan pemain baru. Mereka tercatat sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK untuk menjalankan layanan Bank Emas. Sistemnya juga transparan: setiap gram emas yang ditransaksikan, baik lewat Cicil Emas maupun Tabungan Emas, ada fisik emas asli yang disimpan di vault berstandar internasional. Rasionya satu banding satu. Bukan angka di layar doang.
Saldo emas digital bisa dicetak jadi emas fisik lewat ATM Emas Pegadaian atau di outlet resmi, dengan proses dan biaya tertentu. Jadi kepemilikannya nyata, bukan ilusi.
Dalam fatwa tersebut, struktur usaha bulion syariah dibagi ke empat pilar utama dengan akad yang sudah ditentukan:
🟢 Simpanan Emas
✓ Qardh (pinjaman)
✓ Mudharabah (bagi hasil)
🟢 Pembiayaan Emas
✓ Musyarakah
✓ Mudharabah
✓ Wakalah bi al-Istitsmar
🟢 Perdagangan Emas
✓ Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin)
✓ Bai’ Al Musya’ (jual beli kepemilikan bersama)
🟢 Penitipan Emas
✓ Ijarah (sewa jasa)
✓ Wadi’ah (titipan)
Salah satu konsep penting yang diatur adalah emas musya’, alias kepemilikan kolektif. Simpelnya, kalau 100 orang masing-masing nabung 10 gram, berarti ada jaminan fisik 1 kilogram emas yang disimpan di vault. Emas itu jadi milik bersama secara sah dan transparan. Jadi meskipun tidak dipegang per keping sesuai denominasi, hak kepemilikannya tetap jelas dan terjamin.
Model ini bikin investasi emas digital tetap aman dari unsur gharar (ketidakpastian) karena fisiknya ada dan tercatat. Nasabah tetap bisa cetak emas sesuai haknya, hanya saja perlu proses produksi dan distribusi.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, M Aries Aviani Nugroho, juga menyampaikan optimismenya. Dengan fatwa ini, masyarakat tak perlu ragu lagi memanfaatkan produk bulion syariah Pegadaian karena regulasi dan kepastian hukumnya sudah solid.
Peluncuran Fatwa No.166 ini jadi fondasi penting buat ekosistem keuangan syariah nasional. Bukan cuma menguntungkan Pegadaian, tapi juga membuka ruang bagi lembaga jasa keuangan lain untuk masuk ke bisnis bulion syariah dengan standar yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Emas sekarang bukan cuma safe haven, tapi juga bisa jadi game changer ekonomi umat kalau dikelola benar. Regulasi ada, fatwa ada, sistem ada. Tinggal seberapa siap masyarakat memanfaatkannya. Aris Arianto
