
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gerakan wakaf uang resmi digulirkan besar-besaran di Jawa Tengah. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Jateng bersama Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang bagi ASN, peserta didik, dan masyarakat di lingkungan Kanwil Kemenag Jateng di Auditorium Majeng, Semarang, Jumat (13/2/2026).
Wonogiri langsung tancap gas. Kantor Kemenag Wonogiri menargetkan penghimpunan wakaf uang sebesar Rp300 juta pada 2026, dengan ASN sebagai motor penggerak awal. Target ini bukan angka simbolis, melainkan bagian dari strategi memperkuat pemberdayaan ekonomi umat melalui instrumen wakaf produktif.
“Skema ini dirancang agar wakaf uang tidak berhenti sebagai donasi, tetapi menjadi instrumen ekonomi produktif yang berdampak langsung pada masyarakat bawah,” jelas Kepala Kemenag Wonogiri, Haryadi didampingi Kasi Pakis Mursidi, Selasa (24/2/2026).
Dia menyatakan nazhir wakaf uang BWI Jateng akan mentasharufkan hasil pengelolaan dana untuk sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat kurang mampu. Fokus lainnya adalah mendukung pengentasan kemiskinan serta membangun kemandirian ekonomi umat berbasis produktivitas.
“Distribusi hasil pengelolaan wakaf nantinya dialokasikan ke kabupaten/kota sesuai persentase kontribusi penghimpunan masing-masing daerah,” ungkap dia.
Gerakan ini mengusung pesan kuat: wakaf sebagai “mesin pahala” yang terus mengalir. Konsepnya jelas, dana pokok tetap utuh, hasil pengembangannya yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial jangka panjang.
“Jadi mottonya jangan berani mati sebelum memiliki mesin pencetak pahala yang mengalir sampai hari kiamat. Mesin itu adalah wakaf,” beber dia.
Kepala Kemenag Wonogiri menegaskan wakaf uang harus dipandang sebagai panggilan nurani dan instrumen nyata penguatan ekonomi umat. Selama ini, optimalisasi zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah berjalan, namun sektor wakaf dinilai belum tergarap maksimal. Karena itu, 2026 menjadi momentum akselerasi.
Di samping itu, pihaknya membeberkan sejumlah program pemberdayaan yang sudah berjalan di Wonogiri menjadi fondasi. Beberapa di antaranya:
✓ Pendampingan UMKM oleh penyuluh agama di Kecamatan Giriwoyo dan Eromoko. Meliputi fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, Bantuan peningkatan produksi Rp5 juta per penerima dari pusat, bantuan sektor peternakan produktif
✓ Pembangunan tiga titik sumur bor di Kismantoro, Karangturi (Nguntoronadi), dan Asem Legi (Nguntoronadi)
Sementara itu, di tengah menguatnya isu publik soal kemungkinan dana zakat dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kemenag akhirnya angkat bicara. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan tidak ada kebijakan yang mengaitkan zakat dengan program MBG.
Penegasan itu disampaikan di Jakarta, Jumat (20/2/2026). Zakat disebut sebagai amanah umat yang wajib dikelola sesuai syariat dan regulasi nasional. Secara tegas, zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Delapan golongan penerima zakat tersebut adalah:
✓ Fakir
✓ Miskin
✓ Amil
✓ Muallaf
✓ Riqab
✓ Gharimin
✓ Fisabilillah
✓ Ibnu Sabil
Pasal 25 UU 23/2011 menegaskan zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai syariat. Pasal 26 mengatur distribusi berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Artinya, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program di luar kategori tersebut.
Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin resmi serta diawasi secara berkala, termasuk melalui audit independen. Pemerintah memastikan tata kelola zakat nasional tetap berada dalam koridor syariat dan peraturan perundang-undangan. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













