Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen di Pemilu 2029, Ini Alasannya

Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Wacana perubahan ambang batas parlemen kembali memicu perdebatan di kalangan partai politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang peninjauan ulang ketentuan tersebut.

Di tengah tarik-menarik kepentingan partai besar dan kecil, Partai Golkar justru mengusulkan kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan usulan itu dipandang sebagai langkah kompromi untuk menjaga keseimbangan sistem kepartaian di Indonesia.

Menurut dia, angka 5 persen merupakan perpaduan antara ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi di DPR.

“Sehingga, menurut kami angka 5 persen itu bisa menciptakan sistem multipartai yang sederhana,” kata Sarmuji melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/2/2026).

Ia mengakui penerapan ambang batas parlemen berpotensi menimbulkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Meski demikian, Golkar menilai mekanisme tersebut tetap diperlukan dalam sistem Pemilu di Indonesia.

Menurutnya, parliamentary threshold berfungsi menyederhanakan sistem multipartai sekaligus tetap memberi ruang representasi politik bagi masyarakat.

Sarmuji juga menyadari bahwa penghapusan ambang batas akan membuka peluang lebih besar bagi partai kecil untuk masuk parlemen. Namun kondisi itu dikhawatirkan memunculkan sistem multipartai yang terlalu terfragmentasi.

“Kami berupaya arif dan bijaksana, sehingga mengusulkan angka 5 persen untuk parliamentary threshold di 2029,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/PUU-XVIII/2023 membatalkan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Mahkamah menyatakan ketentuan parliamentary threshold tetap dapat diberlakukan pada Pemilu 2029 sepanjang telah dilakukan perubahan undang-undang.

Sejumlah partai kemudian mengajukan pandangan berbeda terkait besaran ambang batas tersebut. Partai Amanat Nasional mengusulkan penghapusan parliamentary threshold agar suara pemilih tidak terbuang.

Partai Keadilan Sejahtera memilih mempertahankan ambang batas 4 persen seperti yang berlaku sebelumnya. Sementara Partai NasDem mengusulkan angka yang lebih tinggi, yakni 7 persen, dengan alasan menjaga stabilitas pemerintahan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version