Beranda Umum Nasional Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK, Purbaya: Gugatan Lemah

Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK, Purbaya: Gugatan Lemah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik anggaran pendidikan dalam APBN 2026 memasuki babak baru setelah seorang guru honorer mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pun angkat suara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Menanggapi uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang mempersoalkan alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Purbaya menyatakan pemerintah memilih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi.

“Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Meski menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan, ia secara terbuka menyebut gugatan tersebut lemah secara argumentasi hukum.

“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh guru honorer bernama Reza Sudrajat yang mempersoalkan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Permohonan itu telah teregister di MK dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga :  Prabowo Klaim Ada Upaya Sistematis Jelekkan Program Makan Gratis

Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (12/2), pemohon berpendapat bahwa pengalokasian anggaran untuk program MBG dinilai berpotensi menggerus porsi anggaran pendidikan. Ia merujuk ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.

Menurut pemohon, apabila komponen MBG tidak dimasukkan dalam perhitungan anggaran pendidikan, maka besaran anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN, sehingga dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), serta berpotensi menggeser prioritas pembiayaan kebutuhan dasar pendidikan seperti gaji, tunjangan, dan sarana prasarana sekolah.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas hubungan antara statusnya sebagai guru honorer dengan dalil kerugian konstitusional yang diklaim. Majelis hakim memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan.

Baca Juga :  Buntut dari Sorotan Lembaga Global, Prabowo Perintahkan Danantara Sering-sering ke Luar Negeri

Perkara itu  pun menjadi sorotan karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus: konsistensi alokasi anggaran pendidikan dan legitimasi pembiayaan program prioritas pemerintah. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.