JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana impor pakaian bekas dari Amerika Serikat memunculkan keprihatinan sejumlah kalangan industri dan pemerhati konsumen. Mereka khawatir kebijakan tersebut justru membuka celah masuknya pakaian bekas layak pakai yang kemudian beredar sebagai barang thrifting di pasar domestik.
Kekhawatiran itu mencuat setelah adanya ketentuan impor pakaian bekas dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada Article 2.8: Worn Clothing dalam Annex III tentang komitmen tarif dan kuota.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pakaian bekas yang diimpor bukan berupa barang layak pakai, melainkan sudah dalam kondisi dicacah sehingga hanya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri tekstil.
Ia menjelaskan bahwa setiap impor wajib dilengkapi dokumen Laporan Surveyor (LS) yang berfungsi memastikan jenis barang yang masuk sesuai ketentuan, yakni berupa cacahan pakaian bekas.
“Jadi ada laporan surveyor, persyaratannya kan. Jadi dipastikan enggak ada masalah, karena sebelum ke sini [Indonesia] ada LS, laporan surveyor selama ini kan ada,” kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Kebijakan impor bahan baku dari pakaian bekas tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui kerja sama industri. Perusahaan tekstil nasional PT Pan Brothers Tbk menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Ravel Holding Inc, terkait pasokan pakaian bekas yang telah dicacah. Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan Presiden Prabowo Subianto pada 18 Februari 2026.
Meski demikian, kalangan pelaku usaha konveksi masih meragukan efektivitas pengawasan terhadap barang impor tersebut. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menilai tidak ada jaminan kuat bahwa barang yang masuk benar-benar berbentuk cacahan.
“Meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?” kata Nandi dalam keterangan tertulis.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan melalui kawasan berikat yang selama ini kerap disebut sebagai jalur masuk barang impor ilegal.
“Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sembagai tempat rembesan barang impor ilegal” jelasnya.
Sementara itu, Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) menyatakan tidak menolak apabila bahan yang diimpor benar-benar berupa cacahan untuk didaur ulang menjadi bahan baku industri garmen. Namun mereka meminta pemerintah tidak lengah dalam pengawasan.
“Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai resiko serta dampak ikutannya” kata Ketua Umum YKTI Rudiansyah.
Menurutnya, keraguan muncul karena istilah yang digunakan dalam dokumen perjanjian perdagangan adalah worn clothing, yang merujuk pada pakaian bekas.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan definisi World Costume Organization (WCO) yang diadopsi dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing termasuk dalam kode HS 6309, sedangkan pakaian bekas yang sudah dicacah dikategorikan sebagai rags dengan kode HS 6310.
“Jika yang diimpor adalah worn clothing maka sudah jelas bahwa barang tersebut adalah pakaian bekas,” ujar Rudiansyah. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













