Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Judi Dadu Gajah Beri di Kismantoro Dibongkar, 5 Orang Diciduk Satreskrim Polres Wonogiri

Judi

Barang bukti judi Gajah Beri Kismantoro Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Praktik perjudian jenis dadu “Gajah Beri” yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kismantoro akhirnya terhenti. Aparat dari Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga di Dusun Ngroto, Desa Ngroto, Kecamatan Kismantoro, Minggu (8/2/2026) malam. Lima orang langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati para pelaku tengah asyik bermain judi dengan sistem bandar dan pemasang taruhan.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan saat permainan sedang berlangsung. Tanpa perlawanan berarti, para pemain langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Wonogiri.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial:
🟥 ✓ S (66)
🟥 ✓ DWS (19)
🟥 ✓ DY (31)
🟥 ✓ SND (55)
🟥 ✓ SB (45)

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut, yakni:
🟦 • Tiga buah mata dadu
🟦 • Satu tutup dadu
🟦 • Satu lepek atau tatakan
🟦 • Satu lembar beberan
🟦 • Satu tikar
🟦 • Uang tunai Rp508.500

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik perjudian, sekecil apa pun nominal taruhannya, tetap melanggar hukum. Aparat memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas serupa di wilayah hukum Wonogiri.

Pihak kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi warga dan aparat dinilai menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dari praktik perjudian yang berpotensi merusak tatanan sosial.

Kasus judi dadu “Gajah Beri” di Kismantoro ini kembali membuka fakta bahwa modus perjudian tradisional masih marak terjadi secara sembunyi-sembunyi di permukiman warga. Dengan penindakan tegas ini, diharapkan efek jera muncul dan praktik serupa tidak kembali berulang. Aris Arianto

Exit mobile version