WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Isu penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya dijawab tegas oleh Kementerian Agama. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program MBG.
Penegasan itu disampaikan di Jakarta, Jumat (20/2/2026). Ia menekankan bahwa zakat merupakan amanah umat yang wajib dikelola dan disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegasnya.
Secara tegas, Kemenag menyebut zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan atau ashnaf sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60, yaitu:
✓ Fakir — tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar
✓ Miskin — memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi
✓ Amil — petugas resmi pengelola zakat
✓ Muallaf — orang yang baru masuk Islam
✓ Riqab — hamba sahaya
✓ Gharimin — orang yang terlilit utang
✓ Fisabilillah — pihak yang berjuang di jalan Allah
✓ Ibnu Sabil — musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, khususnya Pasal 25, ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah mereka yang berhak menerima zakat. Sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.
Artinya, dana zakat tidak bisa dialihkan untuk program yang tidak termasuk dalam kategori delapan ashnaf tersebut. Kemenag memastikan prinsip ini menjadi fondasi utama tata kelola zakat nasional.
Thobib menambahkan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi. Penyaluran dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin pemerintah dan diawasi secara berkala.
Audit independen juga menjadi bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan dana umat benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. Karena itu, masyarakat diimbau menyalurkan zakat hanya melalui lembaga resmi agar akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga.
Penegasan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar soal dugaan penggunaan dana zakat untuk program MBG. Kemenag menutup ruang tafsir bahwa zakat bisa digunakan di luar ketentuan syariat dan regulasi.
Dengan aturan yang sudah jelas dalam Al-Qur’an dan undang-undang, penyaluran zakat tetap berfokus pada kesejahteraan mustahik yang telah ditetapkan. Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan yang menyimpang dari prinsip tersebut. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















