Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mendes Dorong Stop Ekspansi Alfamart-Indomaret, Menkeu Alihkan 58% Dana Desa untuk Kopdes

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah memberi sinyal kuat akan memprioritaskan penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, bahkan membuka peluang pembatasan ekspansi jaringan ritel modern di wilayah pedesaan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, menegaskan bahwa negara harus berpihak pada ekonomi desa. Ia menilai kehadiran minimarket berjaringan seperti Alfamart dan Indomaret sudah terlalu masif dan berpotensi menekan ruang tumbuh koperasi desa.

Menurut Yandri, apabila Kopdes Merah Putih telah berjalan optimal, maka ekspansi ritel modern semestinya dihentikan. Ia berpandangan, dominasi usaha skala besar tidak sebanding dengan kapasitas koperasi yang baru dibangun. Karena itu, ia mengajak DPR menyamakan visi agar desa menjadi basis penguatan ekonomi rakyat, bukan ladang ekspansi korporasi besar.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, merespons dengan dukungan terhadap penguatan koperasi maupun BUMDes. Namun, ia mengingatkan perlunya peta jalan yang jelas jika pemerintah ingin membatasi dominasi ritel modern. Lasarus menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan resistensi pelaku usaha sehingga strategi implementasi harus disiapkan matang.

Dana Desa 2026 Dikunci untuk Kopdes

Langkah afirmatif terhadap Kopdes Merah Putih tidak berhenti pada wacana pembatasan ritel. Pemerintah juga merombak total arah penggunaan Dana Desa 2026.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan lebih dari separuh Dana Desa dialokasikan khusus untuk mendukung operasional dan pembangunan Kopdes Merah Putih.

Dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, sekitar 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun diarahkan untuk program koperasi tersebut. Sisa sekitar Rp 25 triliun tetap dialokasikan sebagai dana reguler desa.

Dana itu diprioritaskan untuk pembangunan fisik gerai koperasi, fasilitas pergudangan, hingga kelengkapan penunjang usaha. Skema pencairannya pun berbeda, karena dana dukungan Kopdes tidak lagi melalui Rekening Kas Daerah, melainkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampung penyaluran.

Tak hanya itu, pemerintah menyiapkan insentif tambahan sebesar Rp 1 triliun bagi desa dengan performa usaha koperasi yang dinilai baik.

Desa Wajib Komitmen, APBN Jadi Penjamin

Sebelumnya, melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah juga telah mewajibkan desa menyatakan komitmen pembentukan koperasi sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap awal. Kepala desa harus menyertakan surat pernyataan dukungan dalam dokumen APBDes.

Di sisi pembiayaan skala besar, pembangunan fisik sekitar 80.000 Kopdes/Kelurahan Merah Putih akan melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana. Pembiayaan proyek dilakukan melalui pinjaman bank-bank BUMN (Himbara), dengan jaminan pembayaran cicilan dari APBN.

Pemerintah memperkirakan anggaran sekitar Rp 40 triliun per tahun akan digelontorkan selama enam tahun untuk melunasi pembiayaan tersebut. Jika dihitung total, nilai dukungan APBN bisa mencapai sekitar Rp 240 triliun.

Dengan kombinasi kebijakan fiskal, regulasi penyaluran dana, hingga wacana pembatasan ritel modern, pemerintah tampak serius menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi desa. Tantangannya kini terletak pada implementasi di lapangan dan keseimbangan antara kepentingan koperasi rakyat serta iklim usaha nasional. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version