Beranda Umum Nasional MUI: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar dalam Kesepakatan Dagang RI–AS

MUI: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar dalam Kesepakatan Dagang RI–AS

Asrorun Ni’am Sholeh | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Isu pembebasan sertifikasi halal bagi sejumlah produk Amerika Serikat dalam perjanjian dagang terbaru RI–AS memantik reaksi keras dari kalangan ulama. Di tengah euforia kerja sama ekonomi yang disebut sebagai awal “era keemasan” hubungan kedua negara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa urusan halal bukan sekadar soal teknis perdagangan, melainkan menyangkut prinsip agama dan hak konstitusional warga.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat Muslim bersikap selektif dalam memilih produk yang beredar di pasar. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian terhadap produk yang tidak memiliki kejelasan status halal.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Prof Ni’am dikutip dari MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Ni’am, ketentuan sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia sudah diatur tegas dalam regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menekankan, aturan tersebut berlaku umum dan tidak dapat dikesampingkan oleh kepentingan dagang negara mana pun.

“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.

Baca Juga :  Buntut dari Sorotan Lembaga Global, Prabowo Perintahkan Danantara Sering-sering ke Luar Negeri

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga mengingatkan bahwa prinsip muamalah dalam Islam tidak melihat siapa mitra dagangnya, melainkan bagaimana aturan mainnya dijalankan. Ia menyatakan Indonesia tetap bisa berdagang dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, selama berlangsung secara adil, saling menghormati, dan tanpa tekanan politik.

Namun, dalam perkara kehalalan, Ni’am menegaskan tidak ada ruang tawar-menawar. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Meski demikian, ia membuka kemungkinan kompromi pada aspek administratif, seperti penyederhanaan prosedur, transparansi, efisiensi waktu, dan biaya pengurusan sertifikasi. Akan tetapi, substansi kehalalan produk tetap tidak boleh dikorbankan demi keuntungan finansial.

“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” tandasnya.

Sorotan MUI ini mencuat setelah Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dokumen bertajuk “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Dokumen setebal 45 halaman berjudul Perjanjian Antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia Tentang Perdagangan Timbal Balik itu memuat sejumlah poin strategis, termasuk soal impor produk tertentu.

Salah satu klausul menyebutkan impor produk daging babi dari AS dengan kuota 3.000 metrik ton per tahun. Selain itu, terdapat pasal yang mengatur pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk sejumlah barang manufaktur asal AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lainnya. Namun, pengecualian tetap berlaku bagi kontainer yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Baca Juga :  JPPI Bantah Mendikdasmen Bahwa MBG Tak Menggerus Anggaran Pendidikan

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal, kecuali kewajiban mencantumkan informasi kandungan atau bahan produk. Selain itu, lembaga sertifikasi halal di AS yang diakui otoritas Indonesia dapat mensertifikasi produk untuk diekspor tanpa persyaratan tambahan, dan proses pengakuannya akan dipercepat.

Di tengah dinamika itu, MUI menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumsi halal bukan hanya isu keagamaan, tetapi juga bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Bagi mayoritas Muslim Indonesia, kejelasan halal bukan pilihan, melainkan kewajiban. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.