SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah memicu gelombang keluhan warga. Sejumlah pemilik motor dan mobil mengaku terkejut saat mengetahui nominal pajak tahunannya melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Di berbagai platform media sosial, warganet membagikan tangkapan layar besaran pajak yang harus dibayarkan. Ada yang menyebut pajak sepeda motor yang biasanya di kisaran Rp130 ribu kini menjadi sekitar Rp170 ribu. Bahkan, pajak mobil yang sebelumnya berkisar Rp3 juta disebut naik hingga menyentuh angka Rp6 juta.
Lonjakan tersebut berkaitan dengan penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan. Menanggapi reaksi publik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah penyesuaian berupa keringanan pajak.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan relaksasi PKB sebesar sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut merupakan respons atas dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” kata Sumarno dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Besarannya kurang lebih 5 persen,” sambungnya.
Sumarno menjelaskan, opsen pajak sebenarnya sudah diterapkan sejak awal 2025. Namun pada periode Januari hingga Maret 2025 sempat diberlakukan diskon sehingga kenaikan tidak terlalu dirasakan wajib pajak. Memasuki awal 2026, ketika kebijakan diskon tidak lagi diterapkan, lonjakan pajak menjadi lebih terasa.
Sementara itu, melalui akun Instagram resmi Bapenda Jawa Tengah, dijelaskan detail komponen perhitungan PKB di Jawa Tengah.
“Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen (dari tarif PKB provinsi). Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen,” demikian penjelasan dalam unggahan tersebut.
Pemprov menegaskan, penerimaan dari opsen pajak tersebut tidak hanya masuk kas provinsi, tetapi langsung dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota. Dana itu digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur seperti jembatan, peningkatan pelayanan publik, serta kebutuhan daerah lainnya.
Meski demikian, perdebatan di ruang publik masih terus bergulir. Di satu sisi, pemerintah menyebut kebijakan ini untuk memperkuat fiskal daerah. Di sisi lain, masyarakat berharap kebijakan pajak tetap mempertimbangkan daya beli dan kondisi ekonomi warga. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















