SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara kartu peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang dinonaktifkan membuat ribuan masyarakat Sragen panik dan berbondong-bondong mendatangi kantor Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen pada Senin (9/2/2026).
Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM terlihat masyarakat dari sejumlah wilayah di Sragen sili berganti antri mengurus proses data reaktivasi kepesertaan BPJS di kantor UPTPK hingga sore tadi.
Salah satu warga yang mengaku reaktivasi BPJS PBI adalah Suwarni 63 tahun Warga Bangunrejo Kecamatan Karangmalang. Dia mendatangi UPTPK Sragen didampingi salah satu anaknya.
Suwarni mengaku tahu kartu BPJS-nya tidak aktif saat periksa sakit pusing di Puskesmas Karangmalang. Warga yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah akhirnya harus merogoh kocek Rp 10.000.
“Tahunya tidak aktif saya pusing periksa di puskesmas Karangmalang itu ternyata tidak aktif. Lha ini saya aktifkan. Ya akhirnya bayar Rp 10 ribu,” kata Suwarni.
Salah petugas UPTPK Dinas Sosial Kabupaten Sragen Dwi Ponco Wibowo mengungkapkan, sampai Senin siang pemohon reaktivasi BPJS PBI yang terinput 78. Sementara total yang reaktivasi yang terinput 105 pemohon.
“Karena inputnya manual. Total 105 yang baru kita input, jumlah itu termasuk 78 hari ini,” ujar Ponco.
Ponco menduga peserta BPJS Kesehatan PBI belum mengetahui jikalau kartunya dinonaktifkan. Tahunya rata-rata saat mengakses layanan kesehatan di faskes. Padahal jikalau nonaktif lebih dari 6 bulan sudah tidak bisa di-reaktivasi permanen.
“Kemungkinan belum tahu. Tahunya rata rata saat mau kontrol rutin pas mau ke puskesmas, ke RS tahu tahu udah gak bisa dipakai,” ucap Ponco.
Dia mengatakan, tak semua reaktivasi berhasil. Sebagian tertolak karena peserta ternyata sudah mendaftar mandiri dan penonaktifan sudah lebih dari sebulan.
“Ada yang tertolak sistem biasanya saat diajukan dia sudah terdaftar mandiri, maka sistem BPJS gak bisa, langsung ditolak. Kalau syarat sesuai pasti lolos,” ujarnya
Reaktivasi BPJS PBI ini hanya upload surat pengajuan dari Dinsos dan dilampirkan surat keterangan diagnostik dari faskes kemudian riwayat rutin kontrol, sakit kronis dan sakit katastropik dan kejiwaan.
“Itu bisa ajukan kalau masuk data reaktivasi. Dicek dulu masuk apa enggak, kalau masuk belum ada enam bulan itu bisa ajukan, kalau lewat gak bisa. Barusan ada yang minta dari rumah sakit minta diajukan tapi gak bisa. Dari RS swasta nonaktif Mei.
Kepala Dinsos Sragen Yuniarti mengatakan, reaktivasi Kepesertaan BPJS kesehatan PBI ini dipusatkan di Kantor UPTPK. Ini guna memudahkan agar warga tidak perlu ke sana kemari.
“Untuk urusan pelayanan di UPTPKA kita hanya biar satu tempat tidak perlu ke sana-sini maka kita jadikan satu. Kebetulan kan yang ditangani atau yang dilayani Dinas Sosial kan yang terkait kesejahteraan,” ujarnya.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















