JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Isu bahwa seluruh produk Amerika Serikat bakal bebas sertifikasi halal setelah penandatanganan perjanjian dagang dengan Indonesia langsung ditepis pemerintah. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan ketentuan halal tetap berlaku, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di pasar domestik.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh barang impor asal Negeri Paman Sam.
“Makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal,” kata Haryo melalui keterangan tertulis pada Ahad, 22 Februari 2026. Pemberian label halal ini, tutur Haryo, dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul ditandatanganinya perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington D.C. pada Kamis, 19 Februari 2026. Dalam kesepakatan tersebut memang terdapat pengecualian kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk tertentu asal AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur.
Meski demikian, Haryo menekankan produk-produk tersebut tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu, serta praktik manufaktur yang baik atau good manufacturing practice. Selain itu, informasi kandungan produk wajib dicantumkan secara jelas agar konsumen mengetahui secara detail barang yang akan digunakan.
Di sisi lain, Indonesia juga membuka pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang telah diakui otoritas halal nasional. Skema ini dilakukan melalui kerja sama mutual recognition agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
Menurut Haryo, mekanisme tersebut justru bertujuan memperkuat jaminan produk halal, bukan melemahkannya. “Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” tutur Haryo.
Pemerintah menegaskan, prinsip perlindungan konsumen dan kepastian informasi tetap menjadi pijakan utama dalam implementasi perjanjian dagang tersebut, sehingga tidak semua produk impor otomatis terbebas dari ketentuan halal yang berlaku di Indonesia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















