Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PKR dan Ormas Tikus Pithi Hanata Baris Dukung Polri dibawah Presiden 

Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Ormas Tikus Pithi Hanata Baris menyatakan dukungannya terkait kebijakan Polri dibawah Presiden. Hal itu dikatakan Ketum PKR Tuntas Subagyo. Istimewa

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Ormas Tikus Pithi Hanata Baris menyatakan dukungannya terkait kebijakan Polri dibawah Presiden. Hal itu dikatakan Ketum PKR Tuntas Subagyo.

“Menyikapi dinamika pro -kontra kepolisian berada di bawah kementerian atau di bawah Presiden. Saya mendukung keputusan Komisi III dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian,” tegas Tuntas, Minggu (1/2/2026).

Tuntas menilai tidak ada alasan kuat untuk mengubah struktur Polri berada di bawah kementerian. Kecuali, ada kebutuhan mendesak yang menginginkan adanya perubahan struktur yang radikal.

“Selain itu, dengan menempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, tidak tepat. Sebab, unsur pelaksana teknis di dalamnya sudah terlalu banyak. Otomatis, anggaran juga terbatas,” bebernya.

Dketahui, pada 1 April 1999, Presiden BJ Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian dari ABRI. Inpres itu selanjutnya ditetapkan dalam TAP MPR/VI/2000 tentang Pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta TAP MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, sedangkan Polri berdiri langsung di bawah Presiden.

Tindak lanjut dari keluarnya kedua TAP MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi sudah tepat jika Polri berada dibawah komando Presiden.

“Namun begitu kami sebagai bagian dari masyarakat juga berharap agar Polri fokus pada tiga tugas utamanya: memelihara keamanan, memelihara ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, serta pelayanan publik,” imbuh Tuntas.

Di sisi lain, Tuntas mengatakan Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan Polri selaku panglima tertinggi, dan agar sistem pemerintahan bisa berjalan utuh secara top down.

“Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara mempunyai otoritas terhadap seluruh elemen, termasuk Polri, sehingga kewenangan Presiden selaku panglima tertinggi bisa di jabarkan secara utuh, dan juga dalam mengontrol Polri lebih bisa tertata dengan baik,” pungkasnya. Prihatsari

Exit mobile version