MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang penolakan terhadap rencana tambang tanah uruk di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, kian terbuka. Setelah menyuarakan protes di gedung DPRD, kini warga “mengepung” desanya sendiri dengan ratusan spanduk bernada penolakan, Minggu (22/2/2026). Aksi itu menjadi penanda bahwa konflik belum mereda—bahkan makin menguat.
Sejak perbatasan Sambeng–Candirejo hingga wilayah Desa Bigaran, berbagai banner dan baliho terbentang di tepi jalan. Tulisan-tulisan bernada kritik dan kekecewaan terpampang jelas, mencerminkan sikap tegas warga terhadap rencana penambangan yang mereka nilai mengancam lingkungan dan sumber penghidupan.
Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Suratman, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan sebagai tindak lanjut setelah audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang yang dianggap belum memuaskan.
“Setelah audiensi, masyarakat sangat kecewa, marah, dan emosi. Tapi kami berupaya menyalurkan itu ke hal positif, salah satunya lewat pemasangan banner untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh keluhan warga dituangkan dalam media visual tersebut sebagai simbol perlawanan yang tetap berada dalam koridor damai.
“Segala keluh kesah dan aspirasi masyarakat dituangkan di sini. Ini bentuk kekecewaan dan luapan emosi warga Sambeng,” katanya.
Aksi ini melibatkan warga dari enam dusun. Diperkirakan sekitar 400 hingga 500 orang ambil bagian dalam pemasangan spanduk. Menurut Suratman, partisipasi warga nyaris menyeluruh.
“Semua turun, dari Sambeng satu dan dua, Kedungan satu, dua, dan tiga. Tidak ada yang tidak ikut, semua kompak,” ucapnya.
Tuntutan yang disuarakan masih sama, yakni menghentikan proses perizinan dan menolak segala bentuk aktivitas tambang tanah uruk di wilayah desa. Warga menilai keberadaan tambang di kawasan tersebut tidak sejalan dengan upaya menjaga kelestarian alam, terlebih Sambeng berada di kawasan penyangga situs warisan dunia Candi Borobudur.
“Harusnya kelestarian alam dijaga, tidak boleh ada aktivitas penambangan,” imbuhnya.
Dari unsur pemerintah desa, salah satu perangkat Desa Sambeng, Teguh, menegaskan aksi tersebut murni inisiatif masyarakat. Perangkat desa, kata dia, hanya mendampingi agar kegiatan berjalan tertib.
“Kami sebagai perangkat desa hanya membersamai dan memberi perlindungan kepada warga untuk kegiatan seperti ini,” ujarnya.
Ia memastikan pelayanan administrasi di balai desa tetap berlangsung normal. Meski demikian, keberadaan Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, hingga kini belum diketahui.
“Pelayanan tetap berjalan. Surat menyurat bisa ditandatangani Sekretaris Desa atau pejabat lainnya,” jelasnya.
Teguh juga membenarkan adanya surat teguran ketiga dari kecamatan yang meminta kepala desa memberikan klarifikasi atas polemik yang berkembang.
Sebelumnya, warga Sambeng mendatangi DPRD Kabupaten Magelang dengan membawa hasil panen sebagai simbol bahwa sektor pertanian adalah urat nadi ekonomi desa yang terancam jika tambang seluas sekitar 35 hektare direalisasikan. Mereka juga mempersoalkan dugaan pencatutan nama dalam dokumen persetujuan serta transparansi perizinan.
Humas Gema Pelita Sambeng, Khairul Hamzah, mengungkapkan kekecewaan warga terhadap sikap kepala desa yang dinilai tidak hadir di tengah situasi genting.
“Pak kades beliau memang sudah tidak bisa dihubungi per 5 desember sampai hari ini kami sangat menyayangkan ya,” kata Khairul seusai audiensi.
“Ketika kami sudah berjuang mati matian seperti ini tapi orang tua yang seharusnya membersamai kami malah pergi entah ke mana.”
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyatakan pihaknya belum dapat meminta klarifikasi langsung dari kepala desa karena yang bersangkutan tidak hadir dalam undangan audiensi.
“Kami belum bisa mengonfirmasi karena kades sudah kami undang. Dugaan saya, ketidakhadiran ini karena masalah ini (polemik tambang),” ujarnya.
DPRD, lanjut Sakir, akan menindaklanjuti hasil audiensi dan mengawal aspirasi warga, meskipun proses perizinan tambang saat ini berada di tingkat provinsi. Tidak tertutup kemungkinan, pihak pengelola tambang, CV Merapi Terra Prima, akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.
Sebagai informasi, tambang tanah uruk merupakan kegiatan pengambilan material tanah seperti tanah merah atau padas yang biasa digunakan untuk kebutuhan konstruksi dan peninggian lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan tersebut termasuk kategori pertambangan batuan dan wajib mengantongi izin resmi, serta memenuhi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL berikut rencana reklamasi.
Di tengah perdebatan legalitas dan dampak lingkungan itulah, warga Sambeng kini memilih berdiri bersama, menegaskan bahwa ruang hidup dan lahan pertanian mereka bukan sekadar angka dalam dokumen perizinan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















