Site icon JOGLOSEMAR NEWS

RESIDIVIS Sabu Kembali Diciduk! Pria Ngadirojo Dibekuk dengan Paket Narkotika di Saku Celana, Rekam Jejaknya Bikin Geleng Kepala

Sabu

Ilustrasi. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri meringkus seorang pria berinisial EY (39), warga Ngadirojo Kidul, yang diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu. Ironisnya, pelaku bukan nama baru dalam daftar kasus narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) di Jalan Raya Dusun Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EY di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kantong celana pelaku. Temuan itu langsung menguatkan dugaan keterlibatan EY dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik akan melakukan gelar perkara, penimbangan resmi barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pemberkasan,” jelas AKP Anom Prabowo, Senin (23/2/2026).

Kasus ini dipersangkakan melanggar:
✓ Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
✓ Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Yang membuat publik tercengang, EY ternyata merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2022, ia pernah diproses dalam perkara kepemilikan sabu oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Wonogiri. Belum berhenti di situ, catatan kriminalnya juga memuat sejumlah tindak pidana umum seperti pencurian kendaraan bermotor dan perjudian.

Fakta bahwa pelaku kembali terjerat kasus serupa menambah daftar panjang persoalan peredaran narkotika di Wonogiri yang masih terus menjadi ancaman. Aparat kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.

Kini EY harus kembali berhadapan dengan proses hukum yang berat. Dengan status residivis dan ancaman pasal yang dikenakan, hukuman yang menanti tidak ringan. Proses penyidikan masih berjalan dan polisi membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Aris Arianto

Exit mobile version