SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Walikota Solo, Respati Ardi tetap melanjutkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 tentang penataan pedagang takjil ramadhan. Sebelumnya ada teguran hukum atau somasi dari Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi tertanggal 20 Februari 2026 karena merasa keberatan dengan SE tersebut.
“Intinya kami sudah memfasilitasi penataan yang baik ada kampung ramadhan yang menyenangkan. Kita dalam ramadhan ini kita bisa menyambut dengan baik dan sudah ada penataan dan fasilitas dari fasilitas umum dari kelurahan dan lain-lain,” ungkapnya ditemui usai melakukan tinjauan di PLTSA Putri Cempo, Senin, (23/02/2026).
Ditanya soal adanya anggapan perlakuan diskriminatif antara PKL di Gatot Subroto hingga Ngarsopuro yang tidak ikut ditata. Respati membantah, dirinya mengatakan bahwasanya pihak Pemerintah Kota Solo sudah menyediakan fasilitas dan juga penataan.
“Kemarin juga sudah disampaikan ke semua pihak. Bahwa ini penataan dan lebih menghidupkan kampung ramadhan. Saya rasa menyenangkan sekali disetiap kelurahan ada kampung ramadhan,” terangnya.
Respati kembali menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi pedagang untuk berjualan takjil selama Ramadhan tahun 2026. Surat edaran yang dikeluarkanpun tetap masih akan berlanjut.
“Tidak, tidak ada (pelarangan). Intinya kami melakukan penataan aja yah,” tandasnya.
Diketahui dalam Surat Edaran Nomor 26 tahun 2026 tentang penataan pedagang takjil ramadhan tahun 2026 tersebut pada poin 5 berisi.
PKL takjil komunal dalam jumlah besar yang menempati jalan protokol Kota Surakarta diarahkan pada kantong-kantong lokasi berjualan di luar jalan protokol.
Kegiatan pembagian takjil gratis oleh instansi maupun perorangan agar memperhatikan aspek kelancaran lalu lintas dan keamanan. Serta diupayakan tidak dilaksanakan di tepi jalan.
Kecamatan dan Kelurahan agar menyiapkan lokasi bagi warga yang berkeinginan berjualan takjil Ramadhan di wikayah masing-masing. Ando
